Dinasti Politik Kembali Diuji: Gugatan Anti-Nepotisme Masuk Mahkamah Konstitusi
Tanggal: 1 Mar 2026 05:48 wib.
Isu dinasti politik kembali memanas di awal tahun 2026. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merespons adanya gugatan baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden bagi keluarga petahana. Gugatan ini menargetkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dasar Gugatan: Menutup Celah Nepotisme
Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, secara resmi mengajukan permohonan yang teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026. Mereka mendesak MK untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam Pilpres.
Beberapa poin krusial yang menjadi landasan gugatan tersebut antara lain:
Potensi Konflik Kepentingan: Pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu saat ini tidak memuat pagar pengaman terhadap konflik kepentingan yang membuka peluang nepotisme.
Penyalahgunaan Instrumen Negara: Terdapat kekhawatiran bahwa petahana dapat menggunakan seluruh instrumen negara demi memenangkan anggota keluarganya.
Hukum sebagai Alat Kekuasaan: Pemohon berargumen bahwa tanpa larangan ini, hukum berisiko digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga tertentu.
Perspektif Sejarah: Menilik Putusan 2015
Anies Baswedan ikut menanggapi fenomena ini dengan mengingatkan publik pada sejarah hukum di Indonesia. Ia menyebut bahwa pada tahun 2015, sebenarnya sudah pernah ada undang-undang yang melarang sanak saudara petahana untuk maju dalam Pilkada.
Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh MK melalui uji materi pada tahun 2014. Anies menekankan bahwa setelah 10 tahun berlalu, rakyat kini dapat menilai sendiri apakah sudah saatnya undang-undang tersebut dikoreksi kembali demi menjaga kesehatan demokrasi.
Pesimisme dari Kacamata Hukum
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan keraguannya terhadap keberhasilan gugatan ini. Ia memprediksi MK akan menolak permohonan tersebut, terutama karena hambatan pada aspek legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.
Catatan: Legal standing adalah hak atau kapasitas hukum yang harus dimiliki seseorang atau kelompok untuk memiliki hak menggugat di pengadilan.