Dilaporkan Fadli Zon, Ananda Sukarlan Gandeng LBH GP Ansor

Tanggal: 3 Mar 2018 19:18 wib.
Tampang.com - Seperti diberitakan Ananda Sukarlan dilaporkan ke Polisi oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Fadli Zon atas retweet di twitternya terkait foto Fadli Zon dan Prabowo bersama admin MCA (Muslim Cyber Army) yang baru-baru ini menjadi trend topic. Dalam retweetnya tersebut Ananda meminta konfirmasi apakah itu benar atau tidak. Fadlin Zon melaporkan Ananda dan beberapa akun lainnya karena dianggap me-viralkan berita hoax tentang dia dan prabowo.

Terkait pelaporan tersebut, Ananda Sukarlan digandeng oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor untuk mendampinginya. Kuasa hukum Ananda dari LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil mengatakan bahwa retweet yang dilakukannya tidak memiliki unsur melawan hukum. Retweet tersebut hanya meminta konfirmasi kebenaran postingan salah satu akun.

"Menurut kami dalam postingan yang diunggah Ananda Sukarlan tidak ada unsur melawan hukum yang bisa menjerat yang bersangkutan. Itu bentuk meminta konfirmasi kebenaran tweet itu, dan yang tahu tentang kebenaran itu Pak Fadli Zon dan para pendukungnya," ujar Dendy Sabtu (3/3/2018).
Akun Ananda dilaporkan karena diduga memviralkan kabar hoaks berbentuk foto mengenai Fadli Zon dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Dalam foto yang viral disebutkan bahwa Fadli dan Prabowo sedang bersantap dengan penggawa Muslim Cyber Army (MCA).

Akun @stlaSoso1 mengunggah tautan Facebook yang isinya foto Fadli dan Prabowo bersama seseorang pria. Kicauan akun @stlaSoso1 itu kemudian di-retweet oleh Ananda Sukarlan.

"Nah loh, ini kayaknya butuh diRT 58 x 100 kali deh. Biar 58% itu liat," kata Ananda melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (1/3/2018).

Dendy mengatakan, Ananda tidak langsung memposting foto tersebut. Ananda, kata Dendy juga tidak me-retweet langsung dari salah satu akun tersebut, tapi me-retweet apa yang dire-tweet oleh akun lain.

"Enggak ada itu hate speech di dalamnya, enggak ada pencemaran nama baik juga. Ini murni permintaan konfirmasi," kata Dendy.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved