Diduga Manipulasi Data, Panwaslu Periksa Ketua KPU Makassar
Tanggal: 30 Jun 2018 22:40 wib.
Diduga Manipulasi Data, Panwaslu Periksa Ketua KPU Makassar
Foto rekapan data perolehan suara Pilkada Sulsel yang diduga dimanipulasi beredar luas di media sosial. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menyelidiki dugaan manipulasi hasil rekapitulasi suara Pilkada Makassar 2018 tersebut. Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar pun langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Makassar Syarif Amir.
Syarif Amir diperiksa sekitar tiga jam di Kantor Panwaslu Makassar, Jalan Anggrek, Makassar, Sabtu (30/6/2018). Pemeriksaan disaksikan langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Laode Arumahi.
Terkait pemeriksaan tersebut, Humas Panwaslu Makassar Muhammad Maulana menjelaskan bahwa dugaan manipulasi suara menyusul adanya kecurigaan pada hasil hitung nyata atau real count yang diunggah KPU di portal publikasi hasil Pilkada Makassar 2018. Terdapat perbedaan suara hasil pindaian yang ditampilkan portal dengan kertas fisik formulir C1, baik yang dipegang Panwaslu maupun yang sempat dipotret masyarakat.
"Pemeriksaan terhadap Ketua KPU sebagai tindak lanjut terhadap temuan dan laporan masyarakat. Sebab faktanya terdapat sejumlah perbedaan data antara hasil rekapitulasi di TPS dengan yang ditampilkan KPU pada real count," kata Maulam di Kantor Panwaslu Makassar, Sabtu (30/6/2018).
Maulana mengungkapkan bahwa jika terbukti ada manipulasi pada Pilkada Makassar 2018, berarti melanggar Pasal 198 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan acaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara," lanjut Maulana.