Sumber foto: theintercept.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Akan Tambah Jumlah Komisi Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran

Tanggal: 5 Okt 2024 05:30 wib.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penambahan jumlah komisi pada H-5 pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa AKD diperkirakan akan dibentuk sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober, sebagai persiapan mendukung pemerintahan yang baru. Hal ini menjadi perhatian karena Prabowo-Gibran telah menyatakan niatnya untuk menambah jumlah kementerian hingga 44 kementerian, yang kemungkinan besar akan memengaruhi pembentukan komisi di DPR.

Menurut Dasco, estimasi jumlah komisi DPR RI periode 2024-2029 diperkirakan akan berkisar antara 12 hingga 13 komisi. Adanya penambahan kementerian dari pemerintahan yang baru berimplikasi langsung pada jumlah komisi di DPR, dimana setiap kementerian biasanya akan diakomodasi oleh satu komisi di DPR. Oleh karena itu, dengan pertambahan hingga enam menteri, DPR akan menambah satu komisi, dan jika menteri yang ditambahkan lebih dari enam, jumlah komisi juga akan bertambah.

Pembentukan dan penyusunan komisi di DPR saat ini sebagian besar masih menunggu nomenklatur kementerian atau badan pemerintahan baru. Dengan adanya rencana penambahan kementerian, DPR perlu menyesuaikan diri untuk dapat mengakomodasi mitra kerja dari pemerintah yang mendatang. Apabila ada penambahan kementerian yang signifikan, jumlah komisi di DPR juga harus diubah untuk memfasilitasi tugas legislatif dan pengawasan terhadap masing-masing kementerian.

Terkait hal ini, Dasco menjelaskan bahwa jumlah komisi yang ada di DPR saat ini dianggap kurang proporsional. Ada komisi yang memiliki tugas dan mitra kerja yang sangat banyak, sementara ada juga komisi dengan jumlah mitra kerja yang sedikit. Oleh karena itu, penambahan jumlah komisi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja DPR dalam melakukan fungsi legislasi dan pengawasan.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara (RUU Kementerian) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna 19 September lalu. usulan revisi ini dipicu oleh kemenangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024, dan lahir dari gagasan membentuk pemerintahan yang kuat dengan menggandeng berbagai partai politik ke dalam koalisi, yang kemudian dikenal dengan sebutan KIM Plus.

Koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran diketahui melibatkan hampir seluruh partai politik, termasuk para lawannya dalam Pemilu 2024. Hal ini merupakan fenomena politik yang menarik dan menjadi konsekuensi dari terbentuknya koalisi yang cukup besar. Salah satu dampak dari koalisi yang gemuk ini adalah pembagian kekuasaan yang lebih luas. Hal ini tercermin dari rencana penambahan jumlah kementerian yang sebelumnya dibatasi oleh UU Kementerian Negara.

Terkait rencana pembentukan kementerian baru, Prabowo-Gibran telah menyuarakan niatnya untuk membentuk sekitar 44 kementerian negara. Upaya ini dipandang sebagai strategi untuk mempercepat pelaksanaan program kerja pemerintahan yang diisi oleh koalisi yang luas. Meskipun hal ini bisa dilihat sebagai upaya untuk membagi kekuasaan di lingkungan koalisi yang besar, namun juga menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas dan efisiensi dari kabinet yang begitu banyak anggotanya.

Dengan adanya variasi kebutuhan dari masing-masing kementerian dan komisi, tentu akan menjadi tantangan bagi DPR untuk menyesuaikan struktur dan tugas-tugasnya. Diperlukan keseimbangan antara keakraban dan penyerupaan dengan pemerintah, serta menjalankan fungsi pengawasan legislatif yang profesional. Oleh karena itu, penambahan jumlah komisi di DPR harus disusun dengan cermat agar tidak hanya menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah, tetapi juga dapat memastikan efektivitas kinerja legislatif dalam mengawasi dan mendukung program-program pemerintah yang baru.

Sebagai hasil dari perubahan komposisi politik yang signifikan, DPR diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif, serta memastikan kontrol yang efektif terhadap jalannya pemerintahan yang baru. Dengan demikian, pembentukan komisi dan penyesuaian struktur DPR diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan tatanan pemerintahan yang efektif dan efisien untuk lima tahun ke depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved