Denny Indrayana Memperkirakan Mahkamah Konstitusi akan Mengabulkan Permohonan 01 dan 03

Tanggal: 31 Mar 2024 14:22 wib.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan tim pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Denny mengungkapkan prediksinya berdasarkan argumentasi dan alat bukti yang diajukan oleh kedua tim tersebut.

Menurut Denny, ada potensi besar bahwa permohonan dari paslon 01 dan 03 akan dikabulkan oleh MK. Ia menyebutkan hal ini setelah mempertimbangkan komposisi Majelis Hakim MK yang sedang menangani sengketa Pilpres 2024. Majelis Hakim tersebut terdiri dari delapan orang, tanpa kehadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman, sehingga dibutuhkan minimal empat hakim untuk mengambil keputusan.

"Dengan Ketua MK Suhartoyo berada dalam posisi yang memungkinkan untuk mengabulkan putusan diskualifikasi Paslon 02," ujar Denny. Ia menegaskan bahwa prediksinya akan terbukti atau tidak ketika putusan dibacakan dalam beberapa hari ke depan.

MK telah memulai sidang sengketa PHPU Pilpres 2024, dimana agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian dari pemohon, yaitu tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sejumlah pihak telah mengajukan permohonan PHPU ke MK beberapa hari yang lalu. Tim pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mendaftarkan gugatan sengketa pada tanggal 21 Maret 2024. Sementara paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga mendaftarkan gugatan pada tanggal 23 Maret 2024. Baik paslon nomor urut 01 maupun 03, keduanya meminta dilakukan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Tim hukum paslon nomor urut 01 dan 03 berpendapat bahwa pencalonan Gibran diwarnai dengan pelanggaran etika yang serius. Mereka menilai bahwa pamannya, Ketua MK saat itu, Anwar Usman, telah melanggar etika dalam memutuskan syarat usia minimal untuk cawapres, yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres. Meskipun demikian, Anwar Usman sendiri telah dinyatakan tidak boleh terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman pada 7 November 2023. Dengan alasan ini, tim hukum paslon nomor urut 01 dan 03 berharap bahwa MK akan mengabulkan permohonan mereka untuk pemungutan suara ulang dalam pilpres tersebut.

Prediksi dari Denny Indrayana ini menciptakan ketegangan tinggi di kalangan masyarakat yang menunggu dengan antusias keputusan dari MK terkait sengketa Pilpres 2024. Pada saat yang sama, prediksi tersebut bisa mempengaruhi opini publik dan menciptakan ekspektasi yang besar terhadap keputusan yang akan diambil oleh MK dalam menyelesaikan sengketa ini. Masyarakat pun menunggu dengan penuh perhatian bagaimana putusan MK nantinya dan dampak apa yang akan dihasilkan terhadap jalannya politik di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved