Sumber foto: Google

Dedi Mulyadi Tanggapi Tantangan DPRD Jabar Soal Bangunan Ilegal di Puncak

Tanggal: 25 Mar 2025 14:56 wib.
Tampang.com | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons tantangan dari Fraksi DPRD Jabar terkait penertiban bangunan swasta yang melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Dedi menegaskan bahwa kewenangan utama dalam pembongkaran bangunan ilegal tersebut berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kan sudah ada rilis dari KLHK. Ada kewenangan yang ditangani KLHK, kita tidak boleh menyerobot kewenangan orang," ujar Dedi saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/3/2025).

Batas Waktu Sebulan untuk Pembongkaran Mandiri

Menurut Dedi, KLHK telah memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan tata ruang agar melakukan pembongkaran secara sukarela.

Jika dalam batas waktu tersebut pemilik tidak membongkar bangunannya, KLHK akan turun langsung untuk melakukan pembongkaran paksa dengan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kalau tidak (dibongkar mandiri), KLHK akan membongkar dan mungkin minta bantuan dari (Pemerintah) Provinsi Jabar," kata Dedi.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Jabar siap mendukung KLHK dalam proses penertiban tersebut.

"Siap (bantu membongkar)," tegasnya.

DPRD Jabar Minta Ketegasan, Sebut Ada 10 Bangunan Ilegal Lainnya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Ono Surono, menantang Gubernur Dedi Mulyadi agar bersikap tegas terhadap bangunan-bangunan ilegal di kawasan Puncak.

Ono menyebut ada setidaknya 10 bangunan swasta lainnya yang memiliki status serupa dengan Hibisc Fantasy, yakni melanggar aturan pendirian bangunan.

"Saya tantang, Gubernur Jabar atau pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK, untuk membongkar bangunan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan dihijaukan kembali sesuai dengan fungsinya," ujar Ono.

Dengan pernyataan Dedi Mulyadi ini, masyarakat kini menantikan tindakan konkret dari KLHK dan Pemprov Jabar dalam menertibkan bangunan ilegal di kawasan Puncak, yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan tata ruang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved