Bertentangan Dengan PKPU, Sandiaga Mundur dari Tim Pemengan Pilpres 2019
Tanggal: 31 Jul 2018 14:41 wib.
Bertentangan Dengan PKPU, Sandiaga Mundur dari Tim Pemengan Pilpres 2019
menurut PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Memuat tentang larangan kepala daerah serta wakil kepala daerah untuk menjadi Ketua Tim Kampanye.
Terkait peraturan tersebut, Sandiaga Uno sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus sebagai ketua Tim pemenangan Pilpres Gerindra telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua Tim pemenangan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sandiaga Uno.
aya sudah mundur dari Tim Pemilu, sudah ada PKPU. Saya sudah membaca dan lapor ke Pak Prabowo, mulai semalam sudah tidak menjabat," kata Sandi di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Namun walaupun PKPU melarang kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi ketua tim pemenangan/kampanye, namun disi lain diperbolehkan menjadi anggota.
Berikut isi pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2) yang melarang dan mengijinkan kepala maupun wakil kepala daerah menjadi anggota tim kampanye.
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.