Beredar SPDP, Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi?
Tanggal: 7 Nov 2017 10:54 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus KTP elektronik. KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober.
Hari ini seperti yang tercantum pada dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan.
Salah satu pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," demikian penggalan SPDP yang beredar, Senin (6/11/2017).
"Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," sambungan penggalan SPDP tersebut.
Ditanya soal hal ini, Sekjen Golkar Idrus Marham mengaku belum tahu menahu soal status tersangka baru ini.
"Saya nggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya ndak bisa. Saya ndak menanggapi, saya ndak memahami itu, tetapi kalau ada proses-proses seperti itu, kita hargai proses itu, tapi saya belum tahu sampai sekarang," ujar Idrus di DPR, Senin (6/11).
Selain itu, Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, juga mengaku belum tahu soal penetapan kembali kliennya menjadi tersangka di KPK. Dirinya mengaku pihaknya belum menerima surat dari KPK.
"Saya tidak tahu-menahu karena kita tidak terima. Kalau kita terima pun masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri, yang sengaja membikin isu bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Fredrich.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi KPK terkait konfirmasi soal penetapan tersangka ini.