Berapa Uang Pensiun Anggota DPR yang Tidak Lolos ke Senayan? yang Akan Diberikan Seumur Hidup
Tanggal: 26 Mar 2024 12:01 wib.
Saat Pemilu 2024-2029 berlangsung, beberapa artis dan petahana DPR RI tidak berhasil meraih kursi di Senayan. Di antara mereka adalah Eko Patrio, Kris Dayanti, Masinton Pasaribu, Venna Melinda, Anang Hermansyah, Arteria Dahlan, Johan Budi, Eriko Sotardugapo, Trimedya Panjaitan, Djarot Saiful Hidayat, dan Junimart Girsang.
Meskipun tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR, Masinton Pasaribu dan rekan-rekannya masih berhak menerima uang pensiun dari negara sepanjang hidup mereka. Selain uang pensiun bulanan, mereka juga akan menerima Tabungan Hari Tua (THT). Aturan terkait uang pensiun untuk mantan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Pasal 12-21 dalam undang-undang tersebut mengatur hak pensiun Anggota DPR.
Berdasarkan peraturan tersebut, anggota DPR yang berhenti dengan hormat setelah satu periode jabatan berhak menerima uang pensiun mulai bulan berikutnya setelah berhenti. Besaran uang pensiun bagi mantan anggota DPR RI juga telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Menurut peraturan tersebut, uang pensiun bagi mantan anggota DPR setara dengan 60 persen dari gaji pokok yang mereka terima tiap bulan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, besaran uang pensiun mantan anggota DPR juga bergantung pada apakah mereka menjalankan jabatan rangkap atau tidak. Rincian besaran uang pensiun antar-anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Anggota DPR yang merangkap sebagai ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan)
Adapun mantan anggota DPR yang tidak menjalankan jabatan rangkap memiliki hak menerima uang pensiun minimal sebesar Rp 2,52 juta per bulan. Uang pensiun akan dihentikan jika penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, bila penerima pensiun meninggal dunia, pasangan yang sah berhak menerima pensiun janda/duda setara dengan setengah dari uang pensiun.
Anak-anak mantan anggota DPR juga memiliki hak menerima uang pensiun anak jika penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia anak yang belum mencapai 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Selain uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan menerima Tabungan Hari Tua (THT) sebagai bentuk persiapan keuangan untuk masa depan. Berbeda dengan uang pensiun bulanan, THT hanya diberikan sekali. Pada tahun 2019, besaran uang THT yang diterima oleh anggota DPR RI adalah sebesar Rp 15 juta. Dengan demikian, meskipun tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR, mereka masih dijamin keamanan keuangan dengan adanya uang pensiun dan THT.
Dalam konteks ini, perlu dipertimbangkan apakah besaran uang pensiun dan THT yang diterima oleh mantan anggota DPR sudah sesuai dengan kondisi keuangan negara atau perlu direvisi. Dengan pertimbangan terhadap efisiensi dan keadilan, pemerintah harus memastikan bahwa pemberian uang pensiun dan THT kepada mantan anggota DPR tidak memberatkan keuangan negara lebih dari yang seharusnya.
Di samping itu, perlu juga dicermati bagaimana dampak dari pemberian uang pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR terhadap keuangan negara secara keseluruhan. Apakah kebijakan ini masih relevan di tengah kondisi ekonomi yang sedang berkembang dan kebutuhan lain yang mendesak? Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian uang pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR sangat diperlukan sebagai upaya untuk mencari keseimbangan antara keadilan bagi mantan anggota DPR dan keberlanjutan keuangan negara.