Belum 2 Bulan Dilantik, AHY Sikat 2 Kasus Mafia Tanah

Tanggal: 18 Mar 2024 17:06 wib.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah sukses membongkar praktik mafia tanah di beberapa wilayah di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Sampang dan Banyuwangi. Hal yang mengejutkan adalah AHY sendiri baru menjabat selama satu bulan sebagai Menteri ATR/BPN sebelum mengungkapkan kasus-kasus ini.

AHY mengungkapkan bahwa dua kasus yang telah diungkap tersebut telah mencapai tahap P21, yang menandakan bahwa penyelidikan sudah lengkap dan tersangka telah ditetapkan. Satgas Anti Mafia Tanah telah berhasil menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus-kasus tersebut.

"Dua kasus dengan berkas perkara yang sudah mencapai tahap P21, yakni kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah tersangka mencapai lima orang," ujar AHY dalam pernyataannya di Mapolda Jawa Timur pada Sabtu (16/3/2024).

AHY menjelaskan bahwa kasus tanah di Banyuwangi berkaitan dengan penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan Banyuwangi. Akibat dari praktik tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 17 miliar.

Dari kasus ini, terdapat dugaan sekitar 1.200 sertifikat palsu yang saat ini masih disita oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas perintah dari Satgas Anti Mafia Tanah.

Sementara itu, kasus di Banyuwangi terjadi pada bulan Januari 2023 lalu dan melibatkan korban yang merupakan ahli waris tanah, yakni AKR. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang tersangka yang telah ditetapkan, yaitu P (54) dan PDR (34).

Keberhasilan AHY dalam mengungkap kasus-kasus mafia tanah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik-praktik korupsi dan kriminalitas di sektor pertanahan, serta memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan tanah di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved