Begini Kata Staf Ahli Mendagri Terkait Kotak Kosong Mengalahkan Calon Tunggal Pilkada Serentak 2018

Tanggal: 30 Jun 2018 21:14 wib.
Begini Kata Staf Ahli  Mendagri Terkait Kotak Kosong Mengalahkan Calon Tunggal Pilkada Serentak 2018

Pasangan calon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi, tumbang kalah melawan kotak kosong, berdasarkan perhitungan cepat atau quick count berdasarkan beberapa lembaga survei.

Merespon perihal tersebut, Mendagri diwakili oleh staf ahli menyampaikan jika hasil resmi KPU memastikan kemenangan kotak kosong, maka sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, daerah tersebut akan melakukan Pilkada ulang. Sementara proses pilkada ulang dilakukan, maka kepala daerah di wilayah tersebut akan dipimpin seorang pejabat (Pj).

"Nanti Pj akan diambil dari esselon II di Provinsi, atau bisa juga dari pusat. Kalau tingkat dua gubernur yang usulkan penjabat, kalau provinsi usulan Mendagri," ujar Suhadjar.

"Selama ini, masa jabatan Pj memang singkat-singkat. Tapi, periode sebelumnya itu saat masa pemekaran daerah dulu, Pj menjabat lebih dari satu-dua tahun. Pj justru akan mempermudah Pemda karena bebas kepentingan," lanjut Suhadjar.

Sebelumnya, Suhadjar juga menyampaikan tentang syarat calon tunggal pilkada untuk memperoleh kemenangan dalam pilkada.

"Kalau lawan kotak kosong, pasangan calon harus memperoleh suara 50 persen+1 suara," kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri yang juga Koordinator Desk Pilkada, Suhadjar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis 28 Juni 2018.

Berdasarkan pernyataan staf ahli mendagri di atas dapat dipahami bahwa jika kotak kosong menang atas calon tunggal kepala daerah, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang pejabat (Pj).

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved