Bawaslu Tolak Larangan Terhadap Eks Narapidana Korupsi Jadi Caleg

Tanggal: 6 Mei 2018 16:39 wib.
 Anggota Badan Pengawas Pemilu (Fritz Edward Siregar) tidak setuju dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Peraturan KPU tentang pencalonan.

"Kami kurang sependapat bila pembatasan pencalonan mantan narapidana tersebut melalui sebuah Peraturan KPU, kalau mau silakan ubah undang-undang," kata Fritz di Gedung Bawaslu, Sabtu (5/5/2018)

Menurutnya, dalam UU Pemilu, larangan menjadi caleg hanya berlaku untuk eks narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Fritz sebenarnya mendukung gagasan mewujudkan caleg yang bersih dan berintegritas, namun "Pertanyaannya, adalah apakah itu dapat dituliskan melalui PKPU?"

Menurut Fritz, dalam UUD 1945 Pasal 28 J ayat 2 termaktub bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa kita punya hak untuk memilih, berbicara, dan hak untuk dipilih. Dan uu no 28 J telah mengatakan hak tersebut dapat dikurangi apabila telah diatur oleh UU," katanya.

Pencabutan hak-hak tertentu, ujar Fritz, sejatinya telah termuat dalam pasal 10 KUHP, yang dituangkan mengenai putusan pengadilan. "Dari kacamata hukum tata negara, hak seseorang bisa dikurangi karena pembatasan UU dan putusan pengadilan," kata dia. "Karena itu mengurangi hak maka harus muncul dalam UU."

Dari putusan MK, Fritz mengatakan narapidana kasus korupsi masih bisa mencalonkan diri kembali dengan sebelumnya mempublikasikan bahwa sang calon pernah terjerat kasus korupsi.

"Bukannya kami tidak mau memiliki calon yang bersih dan memiliki kemampuan, tapi kalau melihat ini berhubungan dengan hak dan kepentingan publik, sehingga perlu dipertimbangkan," tuturnya
Copyright © Tampang.com
All rights reserved