Bawaslu: Sekjen dan Wasekjen PSI Terancam Sanksi Pidana Penjara

Tanggal: 17 Mei 2018 18:40 wib.
Tampang.com - Buntut dari dugaan kampanye di luar Jadwal dengan menaruh iklan pada harian Jawa Pos 23 April lalu, dua pengurus inti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terbukti menginisiasi pelaksanaan kampanye di luar jadwal oleh parpol terancam sanksi pidana penjara. Hal ini setidaknya diungkapkan oleh Abhan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bahwa perbuatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna yang melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di harian Jawa Pos pada 23 April lalu merupakan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," kata Abhan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Akibat perbuatan tersebut, kedua petinggi PSI terancam dijerat dengan sansi pidana penjara maksimal selama satu tahun dan juga denda paling banyak Rp 12 juta.


"Keduanya terancam sanksi pidana tersebut jika memang dalam persidangan nanti terbukti menguatkan kesalahan keduanya," jelas Abhan.


Setidaknya, elemen dalam iklan kampanya yang dilanggar oleh PSi antara lain terdapat materi-materi sebagai berikut: ajakan untuk berpartisipasi dalam polling yang digelar oleh PSI, materi alternatif capres dan cawapres serta kabinet kerja Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, foto Joko Widodo, lambang PSI, serta nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019. Abhan menjelaskan bahwa hal tersebut diartikan sebagai penyampaian visi, misi, program, dan juga citra diri kepada masyarakat.


"Hal ini termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di mana kampanye diartikan sebagai penyampaian visi, misi, program, dan citra diri," ujarnya


Bawaslu sudah meneruskan temuan ini ke Bareskrim Polri. Dugaan pelanggaran ini semakin menguat seperti yang dijelaskan oleh Mochamad Afifuddin, anggota Bawaslu, dimana menjelang penetapan status perkara, keterangan para saksi ahli sejalan dengan apa yang diduga oleh Bawaslu.

"Dugaan awal kami adalah pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal. Kemudian, berdasarkan hasil klarifikasi kami dengan sejumlah pihak, dugaan itu semakin menguat," ujar Afif kepada wartawan, Selasa (15/5) lalu.

Dihubungi terpisah, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, sesumbar akan menghadapi sanksi yang diterima bilamana memang terbukti melanggar kampanye pemilu. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan lari.

"Akan kami jalankan dan kami tidak akan lari," ungkap Raja, Selasa (15/5).

Meskipun menyatakan siap menerima sanksi, Raja mencoba menegaskan bahwa iklan tersebut bukan merupakan dari kampanya. Namun dirinya berkilah bahwa hal tersebut adalah pendidikan politik untuk masyarakat. Namun, pada akhirnya dia memberikan semuanya kepada putusan Bawaslu.


"Iklan juga sudah atas persetujuan DPP PSI. Namun, semua tergantung (putusan) Bawaslu," katanya.


Raja mengonfirmasi juga alasan tidak hadirnya Grace Natalie selaku Ketua Umum PSI saat dipanggil Bawaslu. Dirinya menjelaskan bahwa Grace sedang di luar kota.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved