Bawaslu Menemukan Ketua KPU Melanggar Tata Cara Rekapitulasi Suara Pemilu

Tanggal: 27 Mar 2024 11:13 wib.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terbukti bersalah dalam melanggar administrasi pemilu terkait penggelembungan suara pada pemilu legislatif Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur enam. Keputusan ini diumumkan setelah proses pemeriksaan dan pembacaan putusan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Rahmat Bagja, anggota majelis pemeriksa sidang, menyatakan, "Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional." Meski demikian, dalam putusannya, Bawaslu hanya memberikan teguran kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari agar tidak mengulangi pelanggaran yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Proses pemeriksaan terkait kasus ini dimulai setelah Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh kader Partai Demokrat, Saman, terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur enam. Daerah pemilihan ini meliputi Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Tulungagung.

Hasil proses pemeriksaan ini menunjukkan bahwa ada dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan tersebut. Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi pemilu yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Selain memberikan teguran kepada Hasyim Asy’ari, Bawaslu juga menyampaikan bahwa sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan dalam putusannya. Hal ini diputuskan atas pertimbangan agar sanksi tersebut tidak memengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan pada 20 Maret 2023.

Keputusan Bawaslu ini menunjukkan komitmen lembaga pengawas pemilu dalam menjaga transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga independen, Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemilu, termasuk mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat, termasuk melalui laporan yang diajukan oleh kader Partai Demokrat, sangat penting dalam mendukung proses pengawasan pemilu. Dalam hal ini, laporan yang diajukan oleh kader Partai Demokrat telah menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU.

Proses pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Selain itu, keputusan Bawaslu juga menjadi salah satu bentuk penegakan hukum dalam pemilu yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari merupakan salah satu upaya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan pemilu di Indonesia. Walaupun hanya diberikan teguran, keputusan ini mengirimkan sinyal jelas bahwa lembaga pengawas pemilu akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran administrasi pemilu demi menjaga integritas demokrasi di Tanah Air.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved