Bawaslu: Masih Adanya Bacaleg Eks Koruptor Merupakan Bukti Parpol Belum Sepenuhnya Jalankan Pakta Integritas

Tanggal: 25 Jul 2018 22:06 wib.
Negara Indonesia merupakan negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berpendapat termasuk hak berpolitik dan hak-hak krusial lainnya.

Namun, kebebasan berpolitik terhadap seluruh warga negara Indonesia yang dijamin oleh undang-undang ini sering disalahgunakan oleh mereka politisi-politisi yang gemar korupsi. Memanfaatkan jabatan atau posisi penting mereka untuk korupsi, untuk itu beberapa waktu lalu Bawaslu mengusulkan peraturan baru mengenai batasan pencalonan legislative bagi mereka para eks koruptor.  Maksudnya adalah melarang eks pidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Namun, pada kenyataannya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) prihatin dengan masih adanya calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi, padahal sebelumnya parpol telah sepakat dan meneken pakta integritas.

"Kami cukup prihatin. Kami sudah mendorong kamitmen moral untuk tidak mengajukannya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan, di Ballroom Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Seperti diketahui sebelumnya Bawaslu memberi himbauan kepada semua parpol peserta pemilu 2019 agar tidak mengusung caleg yang pernah terpidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Harapan kami masih banyak politisi yang bersih. Harapan kami ajukan politisi yang besih yang tidak punya masalah hukum," katanya.

Dari kejadian di atas, Bawaslu menilai parpol belum sepenuhnya menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani. Hal itu dibuktikan dengan penemuan KPK terhadap lima orang bakal caleg  DPR RI yang merupakan mantan narapidana korupsi.

"Ini membuktikan partai tak sepenuhnya menjalankan pakta integritasnya. Harusnya kalau mereka mematuhi pakta itegritas, maka tak ada caleg mantan narapidana koruptor,” kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved