Bawaslu: Aparatu Sipil Negara Boleh Saja Ikut Kampanye Terbuka Dengan Syarat
Tanggal: 6 Mei 2018 17:00 wib.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati saat mengikuti kampanye terbuka pasangan calon kepala daerah. Jangan sampai kehadiran ASN saat kampanye terbuka muncuk keberpihakan.
"Posisi ASN yang ikut kampanye rawan diartikan tidak netral," ucap anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jumat (4/5/2018)
Afifuddin mengatakan, ASN boleh saja ikut kampanye terbuka namun hanya sebatas mendengarkan visi, misi dan program calon kepala daerah yang akan maju pada pilkada. Bawaslu berharap jangan sampai ada ASN yang justru menunjukkan jari terhadap nomor urut calon kepala daerah, dukungan, atau pun simbol-simbol dukungan lainnya saat mengikuti kampanye terbuka.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau anggota polisi dan TNI bisa menjaga netralitasnya di pilkada. Khususnya bagi anggota polisi atau TNI yang sedang menjalani tugasnya, semestinya masyarakat bisa memahami.
"Masyarakat juga diharapkan tidak ada sikap ketakutan yang berlebihan," ucap Afifuddin.
Hingga kini, Bawaslu telah mencatat ribuan pelanggaran yang terjadi pada penyelanggaraan pilkada serentak 2018. Bahkan hanya dalam satu bulan saja ada 420 kasus pelanggaran.
"Banyak masalah yang dilakukan oleh ASN," ungkap Afifuddin.
"Datanya sedang kami rekap. Kami akan sampaikan detail datanya sebelum bulan puasa."
Salah satu pelanggaran yang dilakukan ASN, Afifuddin mencontohkan, terjadi di Maluku Utara. Di wilayah tersebut, ada kepala desa yang hanya mengacungkan jari saja diputuskan bersalah. Alasannya, acungan jarinya diasosiasikan dengan salah satu pasangan calon.
ASN, kata dia, memang mempunyai hak berpartisipasi pada pemilu. Namun mereka harus mempunyai prinsip kehati-hatian.
"Nge-like akun media sosial pasangan calon saja tidak boleh."
Sejauh ini, Bawaslu melihat wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran ASN dalam pilkada 2018 adalah Sulawesi Tenggara. Di wilayah itu sudah tembus lebih dari 100 ASN yang dianggap tidak netral.
"Pelanggaran ASN akan ditindak oleh Komisi ASN. Tergantung pelanggarannya, kalau berat, bisa sampai diberhentikan."