Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Kini Bebas

Tanggal: 12 Sep 2017 10:53 wib.
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan upaya banding yang diajukan mantan Dahlan Iskan, Menteri BUMN, atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dahlan divonis dua tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga menghukum Dahlan dengan denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Dengan diajukannya banding, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama.

"Ya, banding Pak Dahlan sudah kami kabulkan. Putusannya sebelum Hari Raya Idul Adha lalu," kata Untung WIdarto, juru bicara PT Surabaya, Selasa (5/92017).

Dahlan Iskan terjerat kasus ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim periode tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai penjualan dua aset BUMD Jatim di Kediri dan Tulungagung itu menyalahi aturan dan merugikan negara.

Tercapainya putusan bebas ini setelah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat mantan direktur PLN itu bersalah.

Akhirnya lantaran kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan. "Saat ini kami masih merapikan berkas putusan untuk selanjutnya kami teruskan ke PN Surabaya," ujarnya sembari enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu.

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung belum mengambil sikap atas putusan bebas Dahlan Iskan tersebut. Dia mengatakan masih menunggu surat putusan resmi tersebut dari pengadilan. "Kami belum menerima petikan putusan, jadi kami belum ada sikap (upaya hukum kasasi)," katanya singkat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved