Apakah Dugaan Kasus Korupsi E-KTP Tamat Usai Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara?
Tanggal: 25 Apr 2018 09:18 wib.
Apakah Dugaan Kasus Korupsi E-KTP Tamat Usai Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara?
Mantan ketua DPR RI sekaligus mantan ketua umum Partai Golkar Setya Novanto telah divonis 15 Tahun penjara karena majelis hakim menilai Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Apakah pengusutan dugaan korupsi e-KTP sudah tamat atau berhenti setelah Setya Novanto divonis?
Seperti diketahui selama masa persidangan masih begitu banyak nama-nama yang disebutkan dan diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Itu mengisyaratkan bahwa pengusutan dugaan kasus e-KTP belum selesai.
Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Setya Novanto, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Putusan Majelis Hakim vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto, justru menjadi dorongan bagi KPK untuk terus mengusut kasus korupsi e-KTP.
"Kami lihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek KTP elektronik," ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
KPK menduga masih ada nama-nama lain yang terlibat dalam kasus proyek KTP elektronik dan akan terus mandalami nama-nama tersebut.
"Tentu tidak bisa sebut nama. Tapi peran pihak lain akan ditelusuri. Cukup banyak ya, apa dari cluster politik, birokrasi ataupun swasta," Kata Febri.
Penjelasan diatas memberi informasi kepada public bahwa kasus e-KTP belum selesai dan masih berlanjut pengusutannya.