Anies Baswedan Segera Keluarkan Pergub Tentang Permudah Izin Usaha
Tanggal: 8 Mar 2018 19:21 wib.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kepariwisataan. Pergub yang dimaksud nantinya akan memberikan kemudahan bagi pengusaha mengurus izin usaha.
Selain itu, Anies mengungkapkan, Pergub ini akan memberikan gambaran mengenai bagaimana membangun usaha di Jakarta. Mulai dari pendaftaran, pengawasan hingga sanksi akan diatur dalam Pergub ini.
"Jadi Pergub-nya semua yang terkait dengan kegiatan usaha. Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kemudian prosesnya seperti apa? Dibuatnya bagaimana? Jadi itu semua," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/3).
Mantan Menteri Pendidikan ini mengaku jika selama ini banyak pengusaha yang memiliki beberapa jenis usaha. Sehingga, pengusaha harus mengatur izinnya sendiri-sendiri. Dia menerangkan dan berharap, dengan adanya Pergub ini izin usaha akan disederhanakan melalui satu pintu.
"Tujuannya untuk membuat kemudahan di dalam berusaha, tapi juga bagi pengawasan lebih mudah. Karena kalau enggak kita yang satu melanggar, yang satu tidak, menegakkannya susah kan," ujarnya.
Saat ini pihaknya sedang menyusun draf Pergu yang akan memberi kemudahan izin usaha bagi masyarakat DKI. "Kalau menyangkut yang ini (Pergub) nanti kami akan bikin rilis lengkap. Sesudah diberesin dulu, saya tanda tangan dulu. Tanda tangannya hari ini tapi mungkin paper-nya enggak siap hari ini. Kalau jelasin seluruh itu mungkin ada 60 pasal, tutup Anies.