Anies Baswedan Dilaporkan Terkait Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang

Tanggal: 23 Feb 2018 16:43 wib.
Seperti diberitakan Gubernur DKI Jakarta menerapkan kebijakan menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, lalu digunakan sebagai tempat para pedagang PKL. Terkait kebijakan tersebut, Anies dilaporkan ke kepolisian daerah Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia.

Mantan Menteri Pendidikan tersebut dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, pada tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan Anies tersebut mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana fungsinya dan bertentangan dengan Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau dendan Rp 1,5 miliar rupiah.

 

"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya menggangu ya jalan raya," kata Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, Kamis malam (22/2).

Menurut pelapor, menutup jalan merupakan kewenangan kepolisian dan bukan pemerintah daerah. Dampaknya menuai kontroversi yang mengganggu semua pihak.

"Yang Jatibaru itu, sedangkan legal standingnya pak Anies enggak ada hanya lisan saja dan itu sudah berlangsung kebetulan enggak sengaja tepat dua bulan, sejak 22 Desember," katanya.

Seperti diketahui, penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang menuai protes sejumlah pengguna jalan maupun sopir angkutan. Kepolisian melalui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.

Rekomendasi kepolisian salah satunya membuka kembali Jalan Jatibaru. Namun Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, tidak bisa memenuhi rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait permintaan dibukanya kembali Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Bahkan pada mulanya dua Jalan Jatibaru Raya ditutup Pemprov DKI Jakarta untuk menampung para pedagang kaki lima. Namun, satu jalur kini telah dibuka setelah menuai protes dari pengguna jalan dan sopir angkutan umum.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved