Anies Baswedan , Gubernur DKI Terancam Kena Sanksi jika Abaikan Rekomendasi Ombudsman

Tanggal: 28 Mar 2018 14:04 wib.
Anies Baswedan , Gubernur DKI terancam kena sanksi jika abaikan rekomendasi Ombudsman

Seperti diketahui sejak Anis Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, ada beberapa hal kebijakannya yang kontroversial dalam menata kita Jakarta. Salah satunya adalah mengenai kebijakannya dalam menata tanah abang. Kebijakan yang dimaksud adalah ditutupnya jalan jati baru dan pedagang PKL diijinkan berdagang di badan jalan raya.

Ombudsman kini memastikan penataan PKL di Jalan Jatibaru Tanah Abang itu mengandung pelanggaran, bahkan merupakan perbuatan melawan hukum.

Plt Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan jika dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tak juga merelokasi pedagang PKL Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru, maka permintaan eksekusi itu akan meningkat menjadi rekomendasi.

Jika sudah menjadi rekomendasi, maka harus dijalankan selama satu hingga dua minggu. Namun jika tetap diabaikan maka akan ada sanksi administratif yang diberikan.

"Sanksinya ya, Gubernur (Anies) bisa dinonjobkan, dibebastugaskan dari jabatannya saat ini," kata Dominikus di kantornya, Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan dari jabatannya jika tak mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh pihak Ombudsman terkait penataan kawasan Tanah Abang.

Ada empat poin yang diduga menjadi pelanggaran terkait penataan Tanah Abang:

- Tidak kompeten

Tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Hal ini terlihat dari tidak selarasnya tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah, serta perdagangan, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.

Selain itu Gubernur DKI dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru, dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI belum memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI.

- Penyimpangan prosedur

Kebijakan Gubernur DKI dalam melakukan penutupan Jalan Jatibaru Raya juga dinilai telah menyimpang dari prosedur, soalnya kebijakan Gubernur DKI bersama Dinas Perhubungan dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya c.q. Ditlantas.

Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.

- Pengabaian kewajiban hukum

Kebijakan Gubernur DKI berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup Jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 tentanf Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum.

- Perbuatan Melawan Hukum

Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang telah melanggar ketentuang peraturan perundang-undangan, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengesampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved