Anggota/Pengurus Partai Politik Tidak Deperkenankan Menjadi Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2019

Tanggal: 23 Jul 2018 17:47 wib.
Anggota/Pengurus  Partai Politik Tidak Deperkenankan Menjadi Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2019

Sebelumnya, Hafidz mengajukan uji materi pemilu khususnya Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam persidangan uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi , memutuskan untuk mengabulkan secara menyeluruh permohonan yang bersangkutan.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).
 

Berikut sebagian cuplikan keputusan Mahkamah Konstitusi:

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 182 huruf l UU Pemilu adalah beralasan, menurut sepanjang frasa 'pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu dimaksud tidak dimaknai mencakup pula pengurus partai politik," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna.

"Sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan Demikian, untuk selanjutnya anggota DPD sejak pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata Palguna.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersbut, maka dipastian bahwa pengurus atau anggota partai politik tidak diperkenankan menjadi calon Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada gelaran pilihan umum tahun 2019. Pemilu 2019 harus bebas dari segala bentuk politik yang tidak sehat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved