Anak-anak Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK
Tanggal: 25 Nov 2017 11:47 wib.
Tampang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan persiapan menghadapi gugatan praperdilan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak mengganggu proses penyidikan. Lembaga antirasuah optimistis mereka dapat melakansakan penyidikan sekaligus melalui praperdilan dengan baik.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo persiapan instansinya menghadapi sidang praperadilan jauh lebih matang ketimbang persidangan serupa sebelumnya. Demikian pula proses penyidikan yang terus berlanjut. ”Dua duanya kami lakukan,” ucap Agus ketika diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK Jumat (24/11). Dia memastikan, kedua proses itu dilakukan secara bersamaan.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov, KPK memang menerjunkan dua tim sekaligus. Yakni tim dari Biro Hukum yang bertugas menghadapi gugatan praperdilan serta tim penyidik yang fokus terhadap pokok perkara. Sebagai bagian penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, kemarin KPK kembali memanggil Setnov.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, kemarin Setnov dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alias ASS. Kemarin Setnov masuk kantor KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga jam kemudian, dia sudah menyelesaikan pemeriksaan. Namun demikian, sikapnya ketika ditanya soal kasus dugaan korupsi e-KTP tetap sama. Pria kelahiran Bandung itu memilih bungkam.
Kemarin KPK juga memanggil Dwiana Michaella yang tidak lain adalah putri Setnov. Dia dipanggil sebagai saksi tersangka ASS. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Febri menyampaikan bahwa instansinya belum tahu alasan Dwiana tidak hadir. Yang pasti, surat panggilan sudah dikirimkan. ”Surat sudah disampaikan secara patut ke rumah tersangka SN,” imbuhnya.
Serupa Dwiana, sebelumnya putra Setnov, Rheza Herwindo juga tidak memenuhi panggilan KPK Kamis (23/11). Sampai kemarin, Febri mengungkapkan bahwa KPK masih menunggu Dwiana maupun Rheza untuk berinisiatif datang ke kantor KPK atau menghubungi KPK. Dia pun memastikan, kedua anak Setnov bakal kembali dipanggil apabila penyidik membutuhkan keterangan mereka.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tiga tersangka dilakukan secara pararel. Disamping tersangka SN dan ASS, penyidikan juga dilakukan untuk tersangka Markus Nari (MN). ”Jadi, dua politisi dan satu swasta,” ujarnya. Sampai saat ini, KPK fokus menyidikan tiga tersangka tersebut untuk kasus yang sama.
Pria asal Padang itu menyebutkan, penyidikan yang dilakukan oleh instansinya menitikberatkan pada bukti. KPK sama sekali tidak terburu-buru meski Setnov juga mengajukan gugatan praperdilan. ”Kami juga tidak ingin tergesa-gesa namun kemudian mengabaikan aspek kekuatan bukti,” imbuhnya. ”Kami concern pada dua-duanya (penyidikan dan praperadilan),” tambah dia.
Febri menegaskan, penyerahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tersangka Setnov akan dilakukan apabila proses penyidikan sudah rampung. ”Ketika bukti sudah lengkap dan sudah kuat, sempurna untuk ditingkatkan ke tahap persidangan. Maka kami akan melakukannya,” terang dia. Kapan itu dilakukan? Febri tegas menjawab. ”Kami tunggu kekuatan bukti,” imbuhnya.
Berkaitan dengan permohonan Setnov menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringkankan untuk dirinya, Febri menyampaikan bahwa itu memang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Menurut dia, instansinya juga sudah menerima nama-nama yang diajukan sebagai saksi oleh Setnov. ”Jumlahnya delapan saksi dan empat ahli,” tutur dia.
Sementara itu, langkah MKD dalam merespon kasus Setnov dianggap lamban. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MK) Boyamin Saiman mengatakan, MKD sengaja mengulur-ngulur waktu. Salah satunya dengan alasan melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi. “Alasan rapat dengan fraksi itu jelas mengada-ngada,” terang dia kepada Jawa Pos kemarin.
Menurut pria asal Solo itu, MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang independen, sehingga tidak perlu melakukan rapat dengan fraksi dalam menentukan sikap. Mahkamah bisa mengelar rapat internal untuk memutuskan nasib Setnov yang dianggap merusak citra DPR itu.
Boyamin mengatakan, rapat konsultasi dengan fraksi itu dijadikan alasan untuk menunda pembahasan nasib Setnov. Menurutnya, MKD sengaja menunggu putusan praperadilan. “MKD tidak ada niat untuk menuntaskan kasus itu,” ungkap aktivis yang juga pengacara itu.
Pengacara Antasari Azhar itu mengatakan bahwa MKD tidak berani menindak Setnov. Jika mereka memecat politikus Partai Golkar itu, keputusan itu akan berbalik arah dan menjadi senjata makan tuan. Bisa saja Setnov akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasusnya. “Kalau seperti itu akan terjadi tsunami politik,” ungkapnya.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya serius menangani perkara itu. Sebelum bertemu dengan fraksi-fraksi, pihaknya belum bisa menyampaikan keputusan apa yang akan diambil mahkamah. Pertemuan dengan pimpinan fraksi sangat diperlukan untuk menyamakan persepsi. “Pertemuan itu boleh-boleh saja,” tutur politikus Partai Gerindra itu.
Menurut dia, pihaknya masih mencocokkan agenda MKD dengan kegiatan fraksi. Secepatnya, lanjut dia, rapat konsultasi akan dilakukan. Namun, dia tidak menyebutkan kapan pertemuan itu akan dilaksanakan.
Johnny G Plate, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem mengatakan, sampai sekarang fraksinya belum mendapat surat dari MKD terkait rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi. “Mungkin diberikan kepada anggota MKD dari Partai Nasdem,” tutur Sekjen DPP Partai Nasdem itu
Terkait dengan posisi Setnov sebagai ketua DPR, Plate berharap Fraksi Partai Golkar segera menarik Setnov dan mengganti ketua DPR dengan figur baru yang terpercaya. Jika Fraksi Partai Golkar mengambil langkah cepat, maka tidak dibutuhkan peran MKD dalam menangani masalah tersebut.
Dia menekankan bahwa masalah Setnov adalah perkara hukum atas tindakan pribadi yang dia lakukan. Jangan menggiring masalah tersebut ke ranah politik di DPR. Saatnya, lanjut politikus asal NTT itu, Fraksi Golkar membantu menjaga marwah DPR sebagai lembaga tinggi negara. “Dengan mengambil tindakan cepat dan tepat sesuai amanat UU MD3,” tegasnya.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, sebaiknya Partai Golkar segera mengganti Setnov. Di internal Golkar banyak orang hebat. “Masak bergantung dengan Novanto,” tuturnya. Dia menegaskan bahwa DPR harus dijaga marwah dan martabatnya, maka tidak ada jalan kecuali mengganti Setnov.