Amin Santono Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pada Kasus Korupsi
Tanggal: 6 Mei 2018 15:15 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Amin Santono, sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi. Ia diduga telah menerima hadiah terkait usul dana keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
"Penetapan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018)
Seperti dikutip dari situs wikidpr.org, Amin memulai karier politik sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Barat pada 2006. Amin terpilih sebagai anggota Komisi Keuangan DPR periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Barat. Dia terpilih setelah memperoleh 23.948 suara. Lelaki 69 tahun ini juga anggota DPR Komisi Keuangan pada periode sebelumnya.
Amin pernah dinominasikan sebagai salah satu calon Bupati Kuningan pada 2003 oleh warga setempat, tapi dia menolak. Pada 2013, Partai Demokrat juga menominasikan Amin sebagai salah satu bakal calon Bupati Kuningan. Namun Amin lagi-lagi menolak dan lebih memilih tetap menjadi anggota DPR.
Di Komisi Keuangan, Amin menjadi salah satu anggota DPR yang setuju dalam voting kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Maret 2012. Pria kelahiran Kuningan 1949 ini juga menyetujui kenaikan harga BBM dalam voting APBN-P 2013.
Sebelumnya, nama Amin jarang terdengar dan muncul di media. Ia baru disebut-sebut setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Mei 2018, pukul 19.30. Ia ditangkap bersama dua kontraktor pemberi suap, yaitu Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.
*dilansir dari laman tempo.co