Akhirnya UU Teroris Disahkan DPR
Tanggal: 25 Mei 2018 21:42 wib.
Tampang.com - Rapat Paripurna DPR RI hari Jumat (25/5/2018) akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sekitar ada 15 penambahan substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan untuk lebih memebri pengaturan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Yang pertama adanya perubahan signifikan terhadap sistematikan UU No 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya,” ujar M Syafii.
Hal yang perlu diapresiasi adalah bahwa laporan M Syafii mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan peserta sidang tanpa adanya interupsi.
“Apakah laporan dari Ketua Pansus DPR RI dapat diterima dan disetujui oleh peserta sidang?” tanya Agus Hermanto.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Akhirnya Agus Hermanto pun dengan tanpa ragu mengetok palu tanda draf RUU Antiterorisme disahkan.
Pengesahan undang-undang ini merupakan kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apa yang dinantikan selama ini, telah terealisasi.
Tentunya seluruh masyarakat Indonesia berharap dengan disahkan UU tersebut, maka aparat kemanan lebih leluasa untuk melakukan pencegahan lebih dini terhadap gerak-gerik kelompok-kelompok teroris.
Berharap agar aparat kepolisian juga dapat terjalin kerjasama yang baik terhadap TNI untuk mencegah dan membersihkan sisa-sisa teroris yang masih ada di NKRI..Save Indonesia!!!