Adik Anniesa, Kiki Hasibuan Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan Penipuan dan Pencucian Uang
Tanggal: 30 Mei 2018 20:02 wib.
Diberitakan Siti Nuraida atau Kiki Hasibuan, didakwa pada perkara yang sama dengan kedua boss First Travel yakni terlibat pada kasus penipuan dan pencurian uang melalui agen perjalanan umroh. Kiki Hasibuan divonis hukuman penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/05/2018)
Sobandi yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada sidang itu membacakan putusan dengan menyatakan bahwa Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan penipuan seperti yang didakwakan padanya. Kiki dikenai 15 hukum 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," kata Sobandi.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap Andika dan Anniesa yang keduanya suami-istri dan merupkan boss First Travel, masing-masing dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Andika, dan 18 tahun untuk Anniesa. Diketahui juga bahwa Kiki Hasibuan merupakan adik perempuan Anniesa.
Tiga orang petinggi First Travel itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana yakni penipuan dan pencucian uang. Ketiganya melakukan pencucian uang dari calon jamaah sebanyak 63.310 orang yang rencananya akan umrah. Akibatnya calon jamaah umrah mengalami kerugian sebesar Rp 905 miliar
Ketiganya dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis Kiki Hasibuan lebih rendah dari pada Andika dan Anniesa karena dirinya bukan pelaku utama. Soal penerimaan putusan hakim tersebut, Kiki butuh waktu 7 hari untuk berpikir apakah nantinya diterima atau pun ajukan banding.
“Pikir-pikir dulu sebelum tujuh hari,” kata Kiki Hasibuan