Abdul Aziz: KPU Berperilaku Seperti Pembela 02, Fokus Saja Menjawab Permasalahan Pemilu
Tanggal: 30 Mar 2024 12:01 wib.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), Billy David Nerotumilena, telah mengeluarkan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus membuktikan bantahan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan ini muncul setelah KPU menyatakan bahwa pasangan Amin tidak akan mempersoalkan keikutsertaan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024 jika mereka berhasil memenangkan pilpres tersebut.
Billy mengatakan, "Kami sarankan KPU fokus membuktikan bantahannya terhadap pokok-pokok permohonan dari dua pemohon, bukan mengeluarkan asumsi tak berdasar," pada kontak Sabtu, 30 Maret 2024.
Menurutnya, pihaknya akan tetap mempersoalkan keikutsertaan Gibran dalam Pilpres jika pasangan nomor urut 01 itu menang Pilpres 2024 sekalipun. "Itu asumsi tim hukum KPU, yang tidak ada landasan yurisprudensi," jelasnya.
Usamah Abdul Aziz, Juru Bicara Timnas Amin, juga menyatakan bahwa pihaknya telah mempermasalahkan pencalonan anak sulung Presiden Jokowi sejak awal. "Bahkan di debat pun Pak Anies bahas soal itu, sebelum berpasangan pun Pak Anies pernah menyatakan menolak berpasangan dengan Gibran karena tidak sesuai dengan aturan," kata dia.
Usamah juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan KPU, menganggapnya seakan-akan berpihak pada salah satu Paslon. "Pernyataannya ini seperti lawan main 01, seperti berpihak pada 02," ucap Jubir paslon 01 itu.
Hal ini juga menjadi sorotan terkait dengan proses seleksi pimpinan KPU ke depan yang diharapkan lebih baik lagi. Diperlukan tes kemampuan dan rekam jejak integritas sebagai dasar pemilihan untuk mengisi jabatan tersebut.
Sebelumnya, KPU menilai dalil kubu 01 tampak aneh jika menganggap pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024 tidak memenuhi syarat formil. Sebab, sikap 01 dan 03 selama rangkaian Pilpres tidak mengajukan keberatan apapun.
KPU menganggap pasangan AMIN tidak akan menuding tidak sah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, jika memenangkan pemilu. "Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim.
"Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak."
Dengan demikian, pernyataan KPU ini mengundang keprihatinan dari pihak Tim Anies-Muhaimin serta menimbulkan keraguan terhadap netralitas lembaga tersebut dalam menangani proses pemilu. KPU diharapkan untuk tetap berfokus pada proses hukum yang adil dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon demi terciptanya proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.