100 Pengacara Dampingi Sidang Ustad Alfian Tanjung
Tanggal: 16 Agu 2017 23:06 wib.
Tampang.com - Sidang perdana Ustad Alfian Tanjung digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8). Dalam sidang perdana ini, ustad Alfian didampingi pengacaranya yang berjumlah 100 orang. Ustad Alfian ditangkap karena dianggap menghina Presiden Jokowi yang pro terhadap China dan Partai Komunis Indonesia ( PKI ).
Sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap presiden Jokowi, Ustad Alfian Tanjung dijerat dengan Pasal 156 KUHP atau pasal 16 jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU RI No 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini dibacakan oleh Fariman, Dikdik dan Yusuf Amin Akbar.
Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, Ustad alfian Tanjung mengajukan penangguhan penahanan secara lisan. Salah satu Kuasa hukum Ustad Alfian, Abdullah Al Katiri, mengatakan bahwa kliennya melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi dan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tadi, "Klien kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim", terang Abdullah.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman, mengatakan akan menunggu surat penangguhan penahanan dari terdakwa secara resmi. Walaupun ustad Alfian Tanjung sebagai terdakwa sudah mengajukan penangguhan penahanan secara lisan, namun surat tertulis tetap harus dilayangkan kepada majelis hakim.
"kami akan menunggu surat resmi dan pastinya, permintaan penangguhan penahanan itu adalah hak semua terdakwa", ujar Dedi Fardiman.
Ustad Alfian ditangkap pihak kepolisian karena menganggap kader PDIP sebagai kader PKI dan Presiden Jokowi dianggap pro terhadap China dan PKI. Pernyataan Ustad Alfian Tanjung ini disampaikan pada saat dirinya memberikan ceramah pada acara kuliah subuh di masjid Al Muhajidin, Tanjung Perak, Surabaya.