10 Tuntutan KSPI Saat Dukung Prabowo Subianto Pada Pilpres 2019
Tanggal: 4 Mei 2018 20:16 wib.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) mendeklarasikan dukunganya kepada Prabowo Subianto. Said Iqbal selaku Presiden KSPI menyampaikan akan menghimpun suara sebanyak 5-10 juta suara untuk memenangkan Prabowo Subianto pada pilpres 2019 tahun depan itu.
Terkait deklarasi tersebut, tentu ada keinginan dan kontrak politik yang disepakati oleh Prabowo dan KSPI ketika nanti Ketua Umum Partai Gerindra itu menang pada pemilu 2019. Pada kesempatan itu, Prabowo menandatangani kontrak politik yang diajukan KSPI. Kelompok buruh yang dipimpin Said Iqbal itu mengajukan 10 tuntutan yang disebut dengan Sepultura atau Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat.
"Perjanjian apabila saya terpilih sebagai presiden, saya akan menjalankan kebijakan yang mensejahterakan rakyat dan kaum buruh. Mereka menyampaikan sepuluh tuntutan," ujar Prabowo di hadapan puluhan ribu anggota KSPI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Mei 2018.
Said Iqbal mengatakan hanya Prabowo yang memiliki komitmen dalam mewujudkan 10 tuntutan itu.
"Karena itu, buruh KSPI secara bulat akan memberikan dukungan kepada beliau menjadi presiden periode 2019-2024," kata Said.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSPI di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat pada 28-29 April 2018. Dalam rapat itu, perwakilan pimpinan federasi serikat pekerja yang berafiliasi KSPI serta peserta Rakernas menyampaikan pandangannya mengenai figur calon presiden 2019 yang didukung KSPI.
Adapun sepuluh tuntutan KSPI yang sepakat untuk dipenuhi oleh Prabowo apabila resmi terpilih menjadi presiden antara lain:
1. Meningkatkan daya beli pekerja buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum pekerja buruh dan masyarakat, dengan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jumlah jenis barang dasar kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 KHL menjadi 84 KHL berdasarkan perundingan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
2. Merevisi PP Nomor 45 tahun 2015 tentang Program Penyelenggaraan Jaminan Pensiun berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima buruh minimal 60 persen dari upah.
3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi buruh, honorer, dan masyarakat yang kurang mampu.
4. Menghentikan perbudakan modern berkedok honorer, pemagangan, dan outsourcing.
5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang merugikan buruh Indonesia.
6. Mengangkat guru dan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara dan meningkatkan upah minimun bagi guru swasta, honorer, pendidikan anak usia dini, dan madrasah.
7. Melaksanakan wajib belajar 12 tabun dan alokasi APBN untuk beasiswa anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi bagi yang berbakat dan berprestasi.
8. Menyediakan transportasi publik murah bagi buruh dan rakyat tidak mampu, serta memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua untuk jadi angkutan umum dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya, serta hak atas perjanjian kerja bersama.
9. menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka nol persen.
10. Meningkatkan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada buruh dan rakyat tidak mampu, serta menjadikan koperasi badan usaha milik negara, daerah sebagai sumber penguatan ekonomi nasional. Serta memastikan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bagi kemakmuran negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
*Dilansir dari laman tempo.co