Wamendikdasmen Soroti Isu Pungli MBG: Sekolah Jangan Memberatkan
Tanggal: 31 Des 2024 11:00 wib.
Tampang.com | Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyoroti isu pungutan liar (pungli) terkait program makan bergizi gratis (MBG) di sekolah. Fajar menyatakan bahwa makan bergizi gratis adalah fasilitas gratis dari pemerintah, sehingga sekolah seharusnya tidak diperkenankan melakukan pungutan terkait program ini.
Menurut Fajar, sekolah seharusnya tidak memberatkan siswa dan orang tua dengan pungutan terkait program makan bergizi gratis. Apabila terpaksa dibutuhkan alat makan, Fajar menyarankan agar siswa membawa alat makan dari rumah masing-masing.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa program makan bergizi gratis telah diatur oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, apabila terdapat indikasi pungli dalam program ini, Kemendikdasmen akan turun tangan untuk memantau dan memastikan apakah ini merupakan kewajiban, imbauan, atau pilihan.
Kasus pungli terkait program makan bergizi gratis ini menjadi perhatian publik setelah beredar potongan video di media sosial yang menunjukkan seorang wali murid sedang melakukan rapat di sekolah anaknya. Video tersebut memuat dugaan pungutan liar yang dilakukan sekolah terkait program makan bergizi gratis.
Badan Gizi Nasional (BGN) RI menanggapi isu tersebut melalui Kepala Biro Hukum dan Humas BGN RI, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M. Menurutnya, program makan bergizi gratis yang diinisiasi oleh pemerintah, merupakan program yang sepenuhnya gratis dan tidak ada kewajiban biaya tambahan bagi orang tua murid.
Menurut Kombes Lalu Iwan, program makan bergizi tersebut hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses terhadap nutrisi yang mendukung tumbuh kembang mereka. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pungutan dalam program ini, apalagi kewajiban membeli wadah makan.
Lebih lanjut, Kombes Lalu Iwan menambahkan bahwa program makan siang bergizi dirancang dengan prinsip pemerataan dan aksesibilitas, sehingga tidak ada siswa yang merasa terbebani atau terkucilkan. Beliau memahami kekhawatiran masyarakat terkait isu ini, dan melalui klarifikasi tersebut, BGN ingin memastikan bahwa program ini hadir untuk meringankan beban orang tua, bukan sebaliknya.
Dalam mengatasi masalah pungli terkait program makan bergizi gratis, perlu dilakukan langkah-langkah preventif dan penindakan terhadap sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pungutan ilegal terkait program ini. Kemendikdasmen juga harus memastikan bahwa regulasi terkait program makan bergizi gratis ditegakkan secara tegas dan adil untuk kepentingan semua pihak, terutama bagi para siswa dan orang tua mereka.
Pendidikan adalah hak setiap anak, dan hal ini mencakup akses terhadap fasilitas makan bergizi gratis yang telah diinisiasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihak terkait harus memastikan bahwa program ini dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tanpa memberatkan siswa dan orang tua dengan pungutanilegal.