Sumber foto: Google

THR ASN 2025 Cair! Tapi 3 Kategori PNS Ini Tidak Menerimanya

Tanggal: 25 Mar 2025 14:40 wib.
Tampang.com | Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan THR bertujuan memberikan kesejahteraan kepada aparatur negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak mendapatkan THR tahun ini.


Rincian Pencairan THR 2025

Berikut rincian pencairan THR yang telah dilakukan oleh pemerintah:

PNS: Rp 5,11 triliun untuk 568.148 pegawai
PPPK: Rp 251,48 miliar untuk 65.836 pegawai
Anggota Polri: Rp 1,64 triliun untuk 416.039 personel
Prajurit TNI: Rp 2,02 triliun untuk 389.805 personel
PPNPN: Rp 333,13 miliar untuk 101.545 pegawai

Selain ASN aktif, para pensiunan juga menerima THR melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.


Kategori ASN yang Tidak Mendapatkan THR 2025

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, berikut kategori ASN yang tidak menerima THR tahun ini:

1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak akan mendapatkan THR 2025.

2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan juga tidak berhak atas THR.

3. Guru dan Dosen ASN serta PPPK

Guru dan dosen yang berstatus ASN atau PPPK tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari THR. Namun, mereka tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen, yang jumlahnya setara dengan tunjangan kinerja dalam satu bulan.


Kebijakan THR 2025 dan Dampaknya

Pemberian THR ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN serta menggerakkan perekonomian nasional, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Meski begitu, aturan yang membatasi pemberian THR bagi beberapa kategori ASN tetap diberlakukan sesuai kebijakan keuangan negara.

Bagi ASN yang tidak mendapatkan THR, pemerintah telah menyiapkan skema lain untuk tetap memberikan kesejahteraan, seperti tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Dengan pencairan THR ini, diharapkan belanja masyarakat meningkat dan ekonomi Indonesia semakin tumbuh. Selamat menikmati THR bagi yang menerima!
Copyright © Tampang.com
All rights reserved