THR ASN 2025 Cair, Bagaimana dengan Guru dan Dosen?
Tanggal: 25 Mar 2025 14:40 wib.
Tampang.com | Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan sejak 17 Maret 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pencairan THR ini diberikan kepada berbagai kategori pegawai pemerintah, termasuk PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN. Selain ASN aktif, pensiunan juga mendapatkan THR yang disalurkan melalui bank penyalur.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah guru dan dosen ASN serta PPPK juga mendapatkan THR?
Kategori ASN yang Tidak Mendapatkan THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, ada beberapa golongan ASN yang tidak mendapatkan THR, di antaranya:
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas.
Aturan ini menjelaskan bahwa ASN yang masih aktif dan tidak masuk dalam dua kategori di atas tetap berhak menerima THR.
THR untuk Guru dan Dosen ASN serta PPPK
Dalam aturan yang sama, tepatnya pada Pasal 9, dijelaskan bahwa guru dan dosen ASN serta PPPK tetap mendapatkan THR. Namun, ada perbedaan dalam komponen tunjangan yang diterima.
Guru dan dosen ASN yang gajinya bersumber dari APBN akan menerima tunjangan profesi guru atau dosen sebagai pengganti tunjangan kinerja.
Guru yang gajinya bersumber dari APBD juga akan menerima tunjangan profesi atau tambahan penghasilan setara dalam satu bulan.
Hal ini berarti, meskipun guru dan dosen ASN serta PPPK mendapatkan THR, mereka tidak menerima tunjangan kinerja yang biasanya diberikan kepada ASN lain.
Kesimpulan
Guru dan dosen ASN serta PPPK tetap mendapatkan THR pada 2025, sesuai aturan yang berlaku. Namun, mereka tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan akan menerima tunjangan profesi sebagai gantinya.
Bagi ASN yang tidak masuk dalam kategori pengecualian, pencairan THR sudah mulai dilakukan sejak 17 Maret 2025. Semoga pencairan ini dapat memberikan manfaat bagi para penerima dalam menyambut Idul Fitri 2025.