Sumber foto: Google

Tes Calistung Dihapus sebagai Syarat Masuk SD di SPMB 2025

Tanggal: 1 Jun 2025 09:47 wib.
Jakarta, Tampang.com – Pemerintah telah resmi menghapus seleksi dengan sistem membaca, menulis, menghitung (calistung) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Melalui akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pihak pemerintah menjelaskan bahwa tes calistung ditiadakan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan dasar.

"Penghapusan di Sistem Penerimaan Murid Baru ini bermaksud memberikan kesempatan yang setara," demikian yang tertulis di akun Instagram resmi Kemendikdasmen, Jumat (30/5/2025). Kemendikdasmen menegaskan, semua anak Indonesia berhak masuk SD tanpa harus dibedakan dari kemampuan akademiknya.

Tes Calistung Dihapus untuk Masuk SD Oleh karena itu, seleksi masuk SD dengan tes calistung resmi dihapuskan dari SPMB 2025. "Di tahun ini, tidak boleh lagi tes membaca, menulis, menghitung atau calistung sebagai salah satu syarat masuk SD," lanjut unggahan di akun Instagram Kemendikdasmen.

Meski tidak ada calistung, siswa yang akan masuk SD tetap harus menjalani seleksi yang ditentukan pemerintah yakni berdasarkan usia. Berikut syarat seleksi untuk masuk SD di SPMB 2025:



Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas satu SD harus memenuhi ketentuan berusia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.


Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas satu SD.


Ketentuan usia paling rendah enam tahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:



Kecerdasan dan/atau bakat istimewa,


Kesiapan psikis.




Calon murid berusia tujuh tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas satu SD.


Calon murid kelas satu SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.


Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.


Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Copyright © Tampang.com
All rights reserved