Sumber foto: iStock

Tanpa PPAT dan Notaris, Ini Cara Balik Nama Sertipikat Tanah

Tanggal: 25 Nov 2024 06:06 wib.
Proses balik nama sertifikat tanah merupakan tahapan penting yang harus segera dilakukan setelah melakukan pembelian tanah. Proses ini biasanya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengesahkan.

Namun, bagi beberapa orang, menggunakan jasa PPAT atau notaris dinilai cukup mahal dan tidak efisien. Namun, ternyata Anda bisa mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini adalah panduannya, seperti dilansir dari Detik.com, Sabtu (23/11/2024).

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan. Jika tanah tergolong melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Selain itu, jika peralihan hak atas tanah berasal dari hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT, dan jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Semua akta tersebut merupakan dokumen otentik yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Menurut laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut adalah syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)

2. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)

6. Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)

7. Akta wasiat notaris (untuk balik nama karena pewarisan)

8. Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)

9. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

10. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)

11. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah)

Prosedur 

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui pemohon di Kantor Pertanahan.

Tahapan ini mencakup pengajuan berkas permohonan, verifikasi dan input data, penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS), pembayaran biaya PNBP, distribusi dan pemeriksaan berkas, proses pengambilan buku tanah, pencatatan peralihan hak, hingga penyerahan sertifikat kepada pemohon.

Pemohon diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan yang tertera pada SPS, yang dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.

Biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon meliputi biaya AJB, biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan sertifikat. Dengan mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, Anda memiliki kesempatan untuk menghemat biaya tambahan. Namun, pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan akurat agar proses di BPN dapat berjalan dengan lancar.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved