Sumber foto: Google

Syarat Baru Penerima KJP Plus, Disdik Jakarta, Nilai Rapor Minimal 70!

Tanggal: 6 Feb 2025 14:11 wib.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jakarta menetapkan aturan baru bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Mulai tahun ini, siswa yang ingin menerima bantuan pendidikan tersebut wajib memiliki nilai rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong motivasi belajar siswa serta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar memanfaatkan bantuan dengan baik.

Sarjoko menjelaskan bahwa selama ini program KJP Plus telah membantu banyak siswa dari keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Namun, evaluasi terbaru menunjukkan bahwa tidak sedikit penerima KJP Plus yang kurang serius dalam belajar.

"Kami ingin bantuan ini tidak hanya sekadar menjadi subsidi, tapi juga sebagai dorongan agar siswa lebih giat belajar dan bertanggung jawab terhadap pendidikannya," ujar Sarjoko dalam konferensi pers, Selasa (5/2/2025).

Dengan adanya syarat nilai minimal, diharapkan penerima manfaat lebih termotivasi untuk meningkatkan prestasi akademik mereka.

Selain syarat nilai rata-rata minimal 70 dalam dua semester berturut-turut, Disdik Jakarta juga menetapkan beberapa ketentuan tambahan, yaitu:


Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta.
Berasal dari keluarga dengan kategori ekonomi kurang mampu, sesuai data yang diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Memiliki kehadiran sekolah minimal 80 persen selama satu tahun ajaran.
Tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau pelanggaran berat di sekolah, seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba.


Kebijakan ini akan mulai diterapkan untuk pendaftaran KJP Plus tahun ajaran 2025/2026.

Keputusan Disdik Jakarta ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar orang tua mendukung kebijakan tersebut karena dianggap dapat mendorong anak-anak lebih serius dalam belajar.

"Saya setuju dengan syarat ini, supaya anak-anak tidak hanya mengandalkan bantuan tetapi juga berusaha meningkatkan nilai mereka," ujar Wati, salah satu orang tua murid di Jakarta Timur.

Namun, ada juga pihak yang mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif pada siswa yang kesulitan dalam pelajaran tetapi tetap membutuhkan bantuan KJP Plus.

"Tidak semua anak bisa mendapatkan nilai tinggi meskipun mereka sudah belajar keras. Jangan sampai kebijakan ini malah membuat anak dari keluarga miskin kehilangan akses pendidikan," kata Hadi, seorang guru di Jakarta Barat.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sarjoko menyatakan bahwa Disdik Jakarta tetap akan mempertimbangkan kasus-kasus khusus, seperti siswa dengan disabilitas, masalah kesehatan, atau hambatan sosial tertentu.

"Kami akan melakukan evaluasi berkala dan mempertimbangkan pengecualian bagi siswa yang memiliki alasan kuat mengapa mereka kesulitan mencapai nilai rata-rata 70," jelasnya.

Dengan adanya aturan baru ini, penerima KJP Plus tidak hanya akan mendapatkan bantuan finansial, tetapi juga didorong untuk berprestasi. Meski ada pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan generasi pelajar Jakarta yang lebih bertanggung jawab dan kompetitif.

Bagi siswa yang ingin tetap mendapatkan KJP Plus, mulai sekarang penting untuk lebih giat belajar dan meningkatkan nilai akademik mereka.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved