SPMB 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat Lengkap Jalur Domisili untuk Semua Jenjang
Tanggal: 9 Mei 2025 21:09 wib.
Tampang.com | Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersiap meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, yang akan menggantikan skema lama PPDB. Tahapan SPMB dijadwalkan mulai berjalan pada Mei 2025 dan berlaku secara nasional dari jenjang TK hingga SMA/SMK.
SPMB Gantikan PPDB, Berlaku untuk Semua Jalur Masuk Sekolah
SPMB menghadirkan sistem penerimaan murid dengan empat jalur utama:
Domisili (pengganti jalur zonasi)
Afirmasi
Prestasi
Mutasi atau Perpindahan Orang Tua
Di antara keempat jalur tersebut, jalur domisili menjadi yang paling banyak diminati karena mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025 untuk Semua Jenjang
Berikut syarat usia dan kelulusan yang harus dipenuhi calon peserta didik:
TK
Kelompok A: Usia 4–5 tahun
Kelompok B: Usia 5–6 tahun
SD
Usia 7 tahun (prioritas) atau minimal 6 tahun
Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus
SMP
Maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025
Sudah lulus SD atau sederajat
SMA/SMK
Maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025
Sudah lulus SMP atau sederajat
Syarat Khusus Jalur Domisili SPMB 2025
Calon siswa yang mendaftar melalui jalur domisili harus memenuhi salah satu dari dua dokumen berikut:
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Dalam kondisi bencana alam atau sosial, KK dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari pihak berwenang, yang menyatakan bahwa calon siswa telah tinggal di lokasi tersebut selama minimal 1 tahun.
SPMB 2025: Solusi Baru yang Lebih Terstruktur
Dengan hadirnya SPMB, pemerintah berharap proses penerimaan murid dapat berjalan lebih transparan, inklusif, dan tepat sasaran. Para orangtua dan siswa disarankan mulai menyiapkan dokumen-dokumen penting serta mengikuti perkembangan informasi dari sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.