SPMB 2025 Gantikan PPDB: Simak Jadwal dan Jalurnya untuk Semua Jenjang
Tanggal: 1 Mei 2025 18:59 wib.
Tampang.com | Pemerintah resmi mengganti istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Perubahan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 dan akan diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Empat Jalur Masuk Sekolah di SPMB 2025
SPMB 2025 dirancang untuk lebih transparan, adil, dan inklusif. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa sistem ini tetap membuka empat jalur seleksi, yaitu:
Jalur Domisili: Berdasarkan alamat tempat tinggal calon murid.
Jalur Afirmasi: Untuk murid dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.
Jalur Prestasi: Mengandalkan capaian akademik maupun non-akademik.
Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas.
Dengan sistem ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang mengalami diskriminasi dalam akses pendidikan.
Jadwal SPMB 2025 Resmi Dimulai Maret
Pelaksanaan SPMB 2025 mengacu pada Surat Edaran Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025, yang menetapkan tahapan dan waktu pelaksanaan sebagai berikut:
Tahapan Awal (Maret – April 2025):
Penetapan wilayah penerimaan murid baru: Maret
Penentuan daya tampung masing-masing sekolah: Maret
Penyusunan petunjuk teknis & persentase kuota jalur: Maret
Pembentukan panitia penerimaan: Maret
Penyediaan aplikasi SPMB: April
Sosialisasi ke masyarakat: April
Deklarasi transparansi dan keadilan SPMB: Tanggal ditentukan oleh pemerintah daerah
Tahap Pendaftaran dan Pengumuman (Mei – Juli 2025)
Pengumuman pembukaan pendaftaran: Paling lambat minggu pertama Mei 2025
Kanal pelaporan dan pengaduan: Disediakan oleh pemerintah daerah selama proses berjalan
Pengumuman hasil seleksi murid baru: Juni – Juli, menyesuaikan kalender pendidikan daerah masing-masing
Pasca-Pendaftaran: Integrasi dan Pelaporan
Integrasi data ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan): Paling lambat Agustus 2025, mengikuti cut-off dana BOSP
Pelaporan hasil penerimaan ke Dinas Pendidikan: Paling lambat 3 bulan setelah proses penerimaan selesai
Penting bagi Orang Tua dan Calon Murid
Dengan sistem baru ini, orang tua perlu lebih aktif mengikuti informasi dari sekolah dan dinas pendidikan di wilayah masing-masing. Perubahan istilah ini bukan hanya soal nama, tetapi juga bentuk penyempurnaan sistem agar lebih objektif dan akuntabel.
Pastikan untuk selalu memantau kanal resmi dan menyesuaikan dokumen administrasi agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam mempersiapkan proses masuk sekolah tahun ajaran baru. Tetap update dengan kebijakan pendidikan terbaru hanya di tampang.com.