SNBP: Seleksi Masuk PTN Berdasarkan Prestasi, Ini Bedanya dengan SNMPTN
Tanggal: 5 Feb 2025 09:24 wib.
Tampang.com | Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang mulai diberlakukan sejak tahun 2023, menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). SNBP dilakukan berdasarkan penelusuran prestasi akademik dan nonakademik siswa, termasuk nilai rapor dan pencapaian di berbagai bidang.
Apa Itu SNBP?
Dikutip dari laman Universitas Negeri Yogyakarta (uny.ac.id), SNBP merupakan bagian dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) untuk PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Jalur ini memberi kesempatan bagi siswa berprestasi untuk diterima tanpa melalui tes tertulis.
Tujuan SNBP
Adapun tujuan utama dari sistem SNBP, antara lain:
Memberikan kesempatan bagi siswa SMA/SMK/MA berprestasi di dalam maupun luar negeri untuk masuk PTN tanpa tes.
Memberikan peluang bagi PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa dengan rekam jejak akademik unggul.
Syarat Mengikuti SNBP
Berdasarkan informasi dari laman Politeknik Negeri Bandung (Polban), syarat mengikuti SNBP meliputi:
Menggunakan nilai rapor dari semester 1-5 (untuk SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun) atau semester 1-7 (untuk SMK dengan masa belajar empat tahun).
Memiliki portofolio akademik dan nonakademik dengan minimal tiga prestasi terbaik.
Siswa dari keluarga kurang mampu wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menginput data siswa ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
Peserta SNBP tidak dikenakan biaya karena seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Perbedaan SNBP dengan SNMPTN
Sejak 2023, SNBP resmi menggantikan SNMPTN. Berikut beberapa perbedaannya:
Penyelenggara:
SNMPTN dikelola oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), sedangkan SNBP dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) di bawah Kemendikbudristek.
Jenjang Pendidikan:
SNMPTN hanya menerima mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan, sementara SNBP juga menerima mahasiswa diploma.
Pilihan Program Studi:
SNMPTN mewajibkan siswa memilih program studi sesuai jurusan di SMA, sedangkan SNBP memperbolehkan lintas jurusan.
Sistem Seleksi:
SNMPTN menilai hanya dari nilai akademik mata pelajaran yang relevan dengan prodi yang dipilih, sementara SNBP mempertimbangkan nilai rapor keseluruhan serta prestasi nonakademik.
Dengan sistem baru ini, SNBP memberikan peluang lebih luas bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus mengikuti ujian tertulis. Pastikan memahami persyaratan dan mekanisme seleksi agar dapat mempersiapkan diri dengan baik!