Sumber foto: google

Resmi dari Pemerintah, Libur Sekolah Ramadan 2025: Ada Pembelajaran di Rumah dan di Sekolah

Tanggal: 22 Jan 2025 19:16 wib.
Polemik mengenai libur sekolah bagi siswa SD hingga SMA selama Ramadan 2025 terjawab sudah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti menyampaikan, pada bulan Ramadan tahun ini, umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah, dan kajian agama. Oleh karena itu, pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran.

Menurut isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 yang diterima Kompas.tv, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama bulan Ramadan diharapkan peserta didik melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Adapun tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

“Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujar Menteri Mu`ti melalui rilis resmi.

Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah yaitu: 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah; dan 2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Prof. Atip Latipulhayat, memastikan bahwa pembelajaran selama Ramadan tetap berlangsung, namun dengan sistem yang sedikit berbeda.

Menurutnya, "Intinya bukan libur Ramadan, tapi pembelajaran di bulan Ramadan. Ada pembelajaran di rumah dan di sekolah,". "Ini juga memberi kesempatan untuk siswa-siswa yang nonmuslim, mereka juga tidak bisa dipaksakan ikut. Di samping itu, juga soal ketuntasan pembelajaran,".

Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah juga tengah menyusun aturan lebih rinci terkait pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan. Nantinya, pemerintah daerah akan mengatur mekanisme pembelajaran ini, termasuk kemungkinan pengurangan jam pelajaran untuk menyesuaikan kebutuhan selama bulan suci tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved