Putusan MK Terbaru: Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua
Tanggal: 28 Mei 2025 14:05 wib.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diucapkan pada Selasa, 27 Mei 2025, menjadi momen bersejarah bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pemohon uji materiel Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diwakili oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya, telah berhasil mendapatkan keputusan penting. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar di semua sekolah, baik negeri maupun swasta.
"Keputusan MK ini menandai awal yang baru bagi pendidikan dasar di Indonesia. Sejak putusan ini berlaku, seharusnya kita tidak lagi menghadapi hambatan dalam akses pendidikan dasar," terang Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, saat ditemui di Jakarta pasca sidang pengucapan putusan.
Dengan adanya putusan ini, terdapat sejumlah langkah yang perlu diambil oleh pemerintah. Ubaid menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus segera mereformasi skema pembiayaan untuk satuan pendidikan seperti SD, SMP, dan madrasah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
JPPI mengusulkan empat langkah strategis. Pertama, pemerintah diminta untuk mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang berbasis online, sebagai upaya mengedepankan transparansi dan kesetaraan dalam akses pendidikan. Dengan demikian, putusan MK tentang pendidikan dasar yang bebas biaya juga berlaku untuk sekolah swasta.
Kedua, ada kebutuhan untuk merealokasi dan mengoptimalkan anggaran pendidikan. Sebanyak 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus diaudit dan dialokasikan secara efektif. Ubaid menekankan pentingnya menyusun ulang anggaran ini untuk prioritas pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang diperlukan agar pendidikan dasar benar-benar dapat dilaksanakan secara gratis.
Ketiga, pengawasan yang ketat perlu diterapkan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah, baik yang bersifat negeri maupun swasta. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungutan yang merugikan orang tua dan murid.
Keempat, sosialisasi yang menyeluruh mengenai implikasi putusan ini harus dilakukan kepada seluruh masyarakat dan institusi pendidikan. Sekolah serta orang tua perlu memahami hak dan kewajiban baru yang timbul akibat keputusan ini.
Dari entitas yang mengajukan uji materiel, MK menerima permohonan dari JPPI dan tiga individu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda serta berakibat pada diskriminasi, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Sejalan dengan keputusan tersebut, MK telah mengubah norma dalam frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan setiap anak di Indonesia, tak peduli latar belakang sekolahnya, akan mendapatkan akses pendidikan dasar yang berkualitas tanpa beban finansial. Hal ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan cita-cita pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat.