Sumber foto: Google

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Bikin Golkar Khawatirkan NU-Muhammadiyah

Tanggal: 29 Mei 2025 23:08 wib.
Jakarta, Tampang.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta secara gratis menuai kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, secara khusus menyoroti dampak putusan ini terhadap organisasi masyarakat (ormas) besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Sarmuji mengungkapkan kekhawatirannya mengingat NU dan Muhammadiyah adalah dua ormas yang memiliki jaringan lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) terbanyak di seluruh Indonesia. "Muhammadiyah-NU punya lembaga pendidikan yang jumlahnya sangat banyak sekali. Itu kalau keputusan MK itu imperatif, dan negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar," ujar Sarmuji di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).


Kekhawatiran Matinya Partisipasi Masyarakat dan Beban Anggaran

Selain persoalan anggaran, Sarmuji juga mengungkapkan kekhawatiran yang lebih mendalam, yaitu potensi matinya partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Ia menilai bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran krusial dalam pengembangan pendidikan di Indonesia. "Yang paling berbahaya menurut saya, kita khawatirkan justru itu mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Padahal partisipasi masyarakat itu sangat penting di dalam dunia pendidikan," tegas Sarmuji.

Di sisi lain, beban anggaran yang harus ditanggung negara jika pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta digratiskan juga menjadi sorotan utama. "Saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah," ujarnya, mengindikasikan adanya tantangan besar dalam implementasi putusan MK ini.


Respons JPPI: Integrasi, Realokasi, dan Pengawasan

Menanggapi putusan MK ini, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah untuk segera merespons. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menawarkan beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan.

Pertama, pemerintah harus segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online. "Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta," ujar Ubaid Matraji melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).

Kedua, JPPI menyerukan realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Menurut Ubaid, anggaran ini harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. "Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta," jelasnya.

Ketiga, pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik di negeri maupun swasta. Langkah ini penting untuk memastikan implementasi kebijakan gratis biaya pendidikan.

Terakhir, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini. "Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya," tutup Ubaid.

Putusan MK ini membuka babak baru dalam sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai kesiapan pemerintah dan potensi dampak terhadap ekosistem pendidikan secara keseluruhan.


Bagaimana menurut Anda, bagaimana seharusnya pemerintah menyeimbangkan amanat konstitusi untuk pendidikan gratis dengan keberlanjutan partisipasi masyarakat dan beban anggaran negara?
Copyright © Tampang.com
All rights reserved