Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta: KPAI Usulkan Revisi UU Sisdiknas
Tanggal: 29 Mei 2025 22:51 wib.
Jakarta, Tampang.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi UU Sisdiknas ini bertujuan untuk mengakomodasi putusan MK yang menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pembiayaan pendidikan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran dan kualitas lulusan," ujar anggota KPAI Aris Adi Leksono kepada Kompas.com melalui keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Hilangkan Pungutan Liar dan Penuhi Hak Anak
Aris menjelaskan, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah harus melaksanakannya. Karenanya, pemerintah perlu menghitung ulang biaya pendidikan per anak untuk mencukupi kebutuhan layanan pembelajaran, sarana, prasarana, dan aktivitas penunjang lainnya.
"Jika unit cost biaya pendidikan anak terpenuhi, maka akan menghilangkan pungutan liar pada satuan pendidikan," ujar Aris.
KPAI sendiri menilai putusan MK yang menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta merupakan langkah maju. Putusan MK tersebut, kata Aris, merupakan wadah untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan.
"Dengan putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat, sehingga akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya, serta mutu akan meningkat, sehingga motivasi anak untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya semakin tinggi," ujar Aris.
Latar Belakang Putusan MK
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", pada Selasa (27/5/2025).
Dalam pertimbangan MK, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
MK berpandangan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri. Hal tersebut, menurut MK, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, yang menurut para Pemohon menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah/madrasah negeri adalah beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan hukum Mahkamah.
Usulan revisi UU Sisdiknas oleh KPAI menjadi penting untuk memastikan implementasi putusan MK dapat berjalan efektif, adil, dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi hak pendidikan anak-anak Indonesia.