Sumber foto: google

PPDB Tahun2024 : Masih Banyak Tantangan di Masa Depan?

Tanggal: 24 Jul 2024 21:00 wib.
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 telah rampung, namun masih menyisakan berbagai kasus yang menjadi perhatian. Meskipun sejumlah langkah pembaharuan telah dilakukan oleh kementerian terkait dan peraturan menteri selalu diperbarui setiap tahun, namun tantangan-tantangan tetap hadir.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pemahaman masyarakat, terutama orang tua, terhadap peraturan PPDB dan kesejajaran antara peraturan tersebut dengan prinsip keadilan dan pemerataan mutu dalam pendidikan.

Setiap tahun, regulasi PPDB mengalami pembaruan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan PPDB dapat dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.

Namun, kendati demikian, pemahaman masyarakat, terutama orang tua, terhadap implikasi peraturan PPDB masih menjadi isu yang perlu diperhatikan. Orang tua seringkali fokus pada kebutuhan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan dekat dengan tempat tinggal mereka, tanpa sepenuhnya memahami jalur-jalur serta kuota yang ada dalam PPDB.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pemahaman terhadap jalur-jalur PPDB. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB mengenal empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.

Masing-masing jalur memiliki tujuan serta kuota tersendiri. Jalur zonasi, sebagai contoh, ditujukan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari sekolah tersebut, dengan kuota minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Dalam kondisi di mana tidak ada Kartu Keluarga (KK), dapat digunakan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa sebagai pengganti. Jalur afirmasi, di sisi lain, dikhususkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, dengan kuota 15 persen, serta harus memenuhi persyaratan kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau daerah. 

Kendati demikian, implementasi dari jalur-jalur PPDB seringkali menimbulkan kebingungan dan ketidakselarasan dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Dalam jalur zonasi, terdapat kesalahan pemahaman terkait aturan penentuan zona, di mana banyak pihak mengasosiasikan zonasi hanya dengan jarak tempuh rumah ke sekolah, padahal zonasi dapat juga diukur dengan area zona.

Kemudian, dalam jalur afirmasi, terjadi pengabaian terhadap peserta didik berkebutuhan khusus, dengan prioritas lebih diarahkan kepada siswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Adapun dalam jalur prestasi, kekeliruan pemahaman juga terjadi akibat kurangnya transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian, yang berpotensi memunculkan berbagai permasalahan seperti penggunaan sertifikat akademik palsu.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved