Perpres Tukin Diapresiasi, tapi Belum Sentuh Semua Dosen ASN: Adaksi Soroti Ketimpangan Antar-PTN
Tanggal: 10 Apr 2025 19:56 wib.
Tampang.com | Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 terkait tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Namun, mereka juga menyoroti adanya ketimpangan dalam implementasi kebijakan ini karena sistem pengklasteran perguruan tinggi negeri (PTN) yang digunakan dalam perpres tersebut.
PTN BLU dan PTNBH: Tak Semua Dosen Merasakan Kesejahteraan
Ketua Adaksi, Fatimah, menyampaikan bahwa banyak dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) maupun Badan Hukum (PTNBH) belum menikmati kesejahteraan secara merata. Remunerasi yang diterima sangat bergantung pada jabatan dan kemampuan keuangan institusi masing-masing.
“Masih ada dosen di PTN BLU-BH yang hanya mendapat remunerasi kecil, sedangkan yang menjabat justru menerima lebih besar dari tukin,” jelas Fatimah.
Ia juga menyoroti kasus dosen di kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) yang sama sekali belum menerima remunerasi dan tidak masuk dalam daftar penerima tukin.
Anggaran Tukin Baru Jangkau Sepertiga Dosen
Meskipun perpres ini memberikan harapan baru, realisasinya belum bisa dirasakan secara menyeluruh. Dari total sekitar 80.000 dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek, anggaran tukin tahun 2025 sebesar Rp2,5 triliun hanya cukup untuk 33.957 dosen atau sepertiga dari jumlah keseluruhan.
Kebutuhan Permendikti: Kunci Teknis Pencairan Tukin
Perpres tersebut memang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 27 Maret 2025, tetapi belum tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Meski begitu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, memastikan bahwa isi salinan yang beredar sudah selaras dengan draf resmi.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan dan pencairan tukin masih menunggu regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti).
Adaksi: Saatnya Reformasi Sistem Remunerasi
Adaksi menekankan pentingnya pembaruan sistem remunerasi yang lebih adil dan transparan, terutama bagi dosen di PTN BLU dan PTNBH yang selama ini belum terjangkau oleh skema tukin.
“Kami berharap kebijakan ini jadi pemicu perbaikan menyeluruh, bukan hanya simbolis,” ujar Fatimah.
Meski belum sempurna, Adaksi tetap menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan Mendiktisaintek atas langkah awal ini, sembari berharap agar pencairan tukin bisa dimulai pada Mei–Juni 2025, sesuai harapan para dosen di seluruh Indonesia.