Sumber foto: republika.id

Pernyataan Nadiem Soal Ukt Diprotes Mahasiswa, DPR: Butuh Pembenahan Alokasi Dana Pendidikan

Tanggal: 25 Mei 2024 11:52 wib.
Pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) menuai protes dari kalangan mahasiswa. Masukan ini mendukung perlunya pembenahan alokasi anggaran pendidikan, di mana Komisi X DPR RI menyatakan perlunya alokasi dana pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bagian dari pengeluaran wajib. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, pada Jumat (24/5/2024).

Menurut Huda, pembagian alokasi anggaran pendidikan dari APBN sebagai pengeluaran wajib dinilai terlalu tersebar secara luas, yang kemudian menyulitkan proses pengawasan. Situasi ini berdampak pada rendahnya efektivitas alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dalam memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat dari berbagai lapisan.

"Dari APBN, alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20% digunakan untuk tiga aspek pengeluaran, yaitu pengeluaran pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan anggaran. Terdapat banyak kementerian, lembaga, atau entitas yang menerima alokasi anggaran pendidikan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Huda menyatakan bahwa Kemendikbud Ristek, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas layanan pendidikan, hanya menerima alokasi sekitar 15% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun yang diterima dari APBN, atau sekitar Rp98,9 triliun. Hal ini menimbulkan ketimpangan, mengingat Kemendikbud Ristek harus membawahi sektor pendidikan dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi negeri. Disayangkan, alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi Kemendikbud Ristek masih kalah dari alokasi anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian Keuangan yang mendapat sekitar 19% dari total anggaran pendidikan atau sekitar Rp124 triliun.

Situasi tersebut menyoroti urgensi pembenahan dalam pembagian alokasi anggaran pendidikan dari APBN, sehingga efektivitasnya dapat terjamin dengan lebih baik. Dalam Ranperda APBN berikutnya, perlu ada perhatian khusus terhadap infrastruktur pendidikan, pelatihan dan pendampingan guru, serta akses pendidikan yang merata bagi semua lapisan masyarakat. Karenanya, Komisi X DPR RI mendorong adanya restrukturisasi alokasi anggaran pendidikan dalam APBN mendatang, guna memastikan bahwa dana pendidikan yang disediakan dapat dioptimalkan secara merata dan berkelanjutan demi kemajuan sistem pendidikan nasional.

Selain itu, peran dari Kemendikbud Ristek yang luas dalam pengelolaan layanan pendidikan menandakan perlunya pemberian alokasi anggaran yang memadai dan proporsional. Dengan alokasi yang lebih tepat, diharapkan pelayanan pendidikan yang berkualitas bisa lebih merata dan merespons kebutuhan pendidikan masyarakat yang semakin kompleks.

Pemerintah dan DPR sebagai pembuat kebijakan harus melakukan kajian yang mendalam terkait alokasi anggaran pendidikan, sekaligus memberikan perhatian serius pada tuntutan mahasiswa terkait UKT. Dengan begitu, pelayanan pendidikan yang merata dan berkualitas dapat terwujud, sesuai dengan visi dan misi penyelenggaraan pendidikan nasional.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved