Pensiunan Guru di Jambi Syok Diminta Kembalikan Gaji dan Tunjangan Rp 75 Juta
Tanggal: 3 Jul 2024 20:17 wib.
Seorang pensiunan guru TK di Muaro Jambi, Jambi, Asniati (60), diharuskan mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara. Pemkab Muaro Jambi menjelaskan Asniati telat mengajukan berkas pensiun sehingga tetap menerima gaji. Asniati mengaku diharuskan mengembalikan uang itu karena persoalan kelebihan batas usia. Uang Rp 75 juta itu merupakan uang kelebihan bayar.
"Jadi memang benar, saya ini sekarang disuruh harus kembalikan uang Rp 75 juta ke negara, katanya (penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) uang itu kelebihan bayar selama saya kerja menjadi guru TK dua tahun. Ini gara-gara masalah pensiunan jadi guru, jadi uang itu kelebihan bayar sehingga mesti dikembalikan ke negara," kata Asniati, Rabu (3/7/2024).
Dia mengaku seharusnya pensiunnya sebagai ASN guru TK itu di batas usia 58 tahun. Namun, selama usia 58 tahun itu, dirinya juga belum dinyatakan pensiun dan masih mengajar sebagai guru TK hingga usia 60 tahun."Saya tanya ke BPKAD usia pensiun saya 60 tahun. Jadi saya terus kerja dan tahun ini saya diminta kembalikan uang karena saya tidak bisa mengurus SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran) karena sudah pensiun," ujar Asniati.
Sementara itu Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati, mengatakan Asniati terdaftar pensiun sejak 2022. Namun Asniati baru mengusulkan pensiunan pada Agustus 2023."Kalau untuk persoalan Ibu Asniati, itu beliau masuk dalam jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu. Jika jabatannya fungsional umum, untuk pensiunnya tetap di usia 58 tahun. Kalau untuk fungsional tertentu, baru di usia 60 tahun," kata Herawati.
Pensiunan guru di Jambi berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan keresahan lebih lanjut. Mereka juga menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan menghormati kontribusi yang sudah diberikan selama bertahun-tahun. Semoga pemerintah daerah dapat menemukan solusi yang bijaksana untuk menyikapi masalah ini sehingga keadilan bisa terwujud bagi para pensiunan guru.
Situasi seperti ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait untuk menjaga keakuratan data pegawai, terutama terkait dengan gaji dan tunjangan para pensiunan. Hal ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pensiunan guru di Indonesia untuk selalu memperhatikan dan memantau perkembangan terkait dengan klaim hak mereka.