Sumber foto: Google

Pengertian Lembur: Definisi, Dampak, dan Peraturan yang Berkaitan

Tanggal: 28 Jun 2024 18:54 wib.
Pengertian Lembur

Lembur merupakan istilah yang sering kita dengar dalam dunia kerja. Lembur terjadi ketika seorang pekerja bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau pemerintah. Pengertian lembur juga dapat dikatakan sebagai waktu kerja tambahan di luar dari jam kerja tetap yang biasanya diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang mendesak atau pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam jam kerja normal.

Penjelasan Lembur
Lembur dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti adanya deadline proyek yang harus dipenuhi, volume pekerjaan yang tiba-tiba meningkat, atau keadaan darurat yang memerlukan penanganan segera. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, lembur diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di sini dijelaskan bahwa batas maksimal lembur dalam 1 minggu adalah 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.

Dampak Lembur
Lembur dapat memberikan dampak yang beragam, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Bagi pekerja, lembur bisa memberikan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, namun juga dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental jika dilakukan secara berlebihan. Sementara bagi perusahaan, lembur dapat membantu menyelesaikan proyek dalam waktu yang singkat, namun juga dapat berdampak negatif terhadap produktivitas jangka panjang akibat kelelahan dan penurunan motivasi pekerja.

Peraturan yang Berkaitan
Dalam hukum ketenagakerjaan, terdapat beberapa peraturan yang berkaitan dengan lembur. Selain batas maksimal lembur dalam seminggu, perusahaan juga wajib memberikan kompensasi berupa tunjangan lembur kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga wajib mencatat jumlah lembur yang dilakukan oleh pekerjanya dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang.

Selain itu, penting juga untuk mengetahui bahwa lembur harus bersifat sukarela, tidak boleh dipaksakan, dan pekerja memiliki hak untuk menolak lembur dalam beberapa kondisi, seperti memiliki kewajiban keluarga yang mendesak atau masalah kesehatan yang mengharuskannya untuk istirahat.

Kesimpulan
Dengan demikian, pengertian lembur adalah waktu kerja tambahan di luar jam kerja normal yang biasanya diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang mendesak. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, lembur diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal lembur dalam 1 minggu adalah 3 jam per hari atau 14 jam per minggu. Dampak lembur dapat memberikan keuntungan maupun dampak negatif baik bagi pekerja maupun perusahaan, sehingga perlu adanya pengaturan yang jelas terkait dengan lembur untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja serta memastikan produktivitas perusahaan tetap terjaga.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved