Pemerintah Resmi Ganti PPDB 2025 Jadi SPMB
Tanggal: 3 Feb 2025 12:44 wib.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025 dan mencakup penerimaan siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa perubahan nama ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian kebijakan pendidikan nasional agar lebih relevan dengan visi dan misi Kemendikdasmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/2/2025), Prof. Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa perubahan ini bukan hanya sebatas penggantian istilah, tetapi juga menyangkut peningkatan mutu sistem seleksi penerimaan siswa baru di Indonesia.
"Kami ingin menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan perubahan ini, kami berharap proses penerimaan murid baru bisa lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa yang memiliki potensi akademik maupun non-akademik," ujar Prof. Abdul Mu'ti.
Pergantian nama menjadi SPMB diklaim sejalan dengan visi Kemendikdasmen, yakni memberikan pendidikan bermutu dan layanan terbaik bagi seluruh warga Indonesia. Perubahan ini juga diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang sebelumnya muncul dalam proses PPDB, seperti isu zonasi yang dianggap kurang fleksibel, serta sistem seleksi yang dianggap belum sepenuhnya mencerminkan potensi siswa secara keseluruhan.
Dengan sistem SPMB, seleksi siswa akan lebih beragam dan tidak hanya berbasis zonasi, tetapi juga mempertimbangkan berbagai jalur penerimaan, termasuk jalur prestasi akademik, non-akademik, serta jalur kepemimpinan bagi siswa yang aktif di organisasi seperti OSIS dan Pramuka.
Sejumlah perubahan dalam sistem SPMB 2025 dibandingkan dengan PPDB sebelumnya, antara lain:
Lebih Fleksibel dari Zonasi, Sistem SPMB tetap mempertahankan zonasi, tetapi dengan penyesuaian agar siswa tetap bisa memilih sekolah yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.
Jalur Kepemimpinan untuk OSIS dan Pramuka, Siswa yang aktif di OSIS, Pramuka, dan organisasi sekolah lainnya akan mendapatkan pertimbangan khusus dalam proses seleksi.
Memperkuat Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik, Selain nilai akademik, bakat dalam olahraga, seni, hingga keterampilan lainnya akan menjadi pertimbangan penting dalam seleksi.
Transparansi dan Digitalisasi Sistem Pendaftaran, Pendaftaran akan semakin mudah dengan sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi untuk menghindari praktik kecurangan dan pungutan liar.
Dengan diterapkannya SPMB, para siswa dan orang tua diharapkan lebih mudah dalam menentukan pilihan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi anak. Sistem ini juga bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan antar-sekolah serta memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara.
Pemerintah juga menekankan bahwa proses penerimaan melalui SPMB akan dilakukan secara transparan, dengan sistem pemantauan langsung dari Kemendikdasmen, sehingga tidak ada lagi praktik kecurangan yang sering terjadi pada sistem sebelumnya.
Dengan pergantian PPDB menjadi SPMB, pemerintah berharap proses seleksi siswa baru dapat menjadi lebih transparan, fleksibel, dan berkualitas. Perubahan ini juga menandakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia serta memberikan kesempatan lebih luas bagi semua siswa untuk mendapatkan pendidikan terbaik.