Sumber foto: Google

Pemda Bantu Biayai Siswa yang Gagal Masuk Negeri untuk Dialihkan Swasta

Tanggal: 26 Jan 2025 11:18 wib.
Tampang.com | Pemerintah daerah (Pemda) mengambil langkah penting untuk menjamin akses pendidikan bagi semua siswa, termasuk mereka yang gagal masuk sekolah negeri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dengan bantuan biaya pendidikan dari Pemda.

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan hanya karena keterbatasan kuota di sekolah negeri. Wamen Dikdasmen menjelaskan bahwa inisiatif ini akan diterapkan secara nasional, mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.

"Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa mereka yang tidak diterima di sekolah negeri tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta tanpa terkendala biaya," ujar Atip Latipulhayat.

Melalui kebijakan ini, Pemda di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota akan bertanggung jawab menyediakan anggaran khusus untuk menanggung biaya pendidikan siswa yang dialihkan ke sekolah swasta.

Tingginya jumlah pendaftar di sekolah negeri sering kali tidak seimbang dengan kapasitas yang tersedia. Akibatnya, banyak siswa yang tidak berhasil masuk meskipun telah memenuhi persyaratan. Pemda melihat kondisi ini sebagai tantangan serius yang membutuhkan solusi konkret agar pendidikan tetap inklusif.

Sekolah swasta, yang sering kali memiliki daya tampung lebih besar, menjadi pilihan alternatif. Dengan dukungan biaya dari Pemda, orangtua tidak perlu khawatir akan mahalnya biaya pendidikan di sekolah swasta.

Tidak hanya membantu siswa, kebijakan ini juga memberikan manfaat bagi sekolah swasta. Beberapa sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemda akan mendapatkan insentif atau bantuan tambahan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidikannya.

"Kerja sama antara Pemda dan sekolah swasta akan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kuat. Dengan fasilitas yang memadai dan dukungan dari pemerintah, sekolah swasta dapat menjadi alternatif yang setara dengan sekolah negeri," tambah Atip.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat putus sekolah yang sering kali terjadi akibat kendala biaya atau ketiadaan pilihan setelah gagal masuk sekolah negeri.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan merata. Pemda, bersama dengan sekolah swasta, diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi para siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi orangtua dan siswa di seluruh Indonesia. Tidak hanya menjamin akses pendidikan, tetapi juga menciptakan peluang yang lebih luas bagi generasi penerus bangsa untuk mengembangkan potensi mereka.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved