Sumber foto: Google

Pembangunan Sekolah Rakyat di Bandung Dituding Rusak Cagar Budaya

Tanggal: 22 Mei 2025 10:11 wib.
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bandung menuai polemik setelah dilakukannya renovasi Gedung SLB Negeri A Pajajaran yang berdiri sejak tahun 1901. Gedung ini merupakan salah satu cagar budaya yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara tegas menyayangkan langkah Kementerian Sosial yang melaksanakan renovasi tersebut tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan nilai historis dan budaya yang ada di gedung tersebut.

Dalam setiap langkah pembangunan, menghormati keaslian dan integritas cagar budaya mutlak diperlukan. Bangunan yang secara arsitektural memiliki nilai sejarah harus diperlakukan secara khusus agar pilihannya sesuai dengan karakter dan nilai budaya yang ingin dipertahankan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melihat bahwa renovasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat seharusnya dilakukan dengan memperhatikan berbagai izin yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan bangunan bersejarah seperti Gedung SLB Negeri A Pajajaran.

Sebagai cagar budaya yang sudah ada selama lebih dari satu abad, Gedung SLB Negeri A Pajajaran memiliki makna mendalam tidak hanya bagi masyarakat Bandung tetapi juga sebagai bagian dari warisan nasional. Farhan menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan renovasi cagar budaya. Tanpa adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, akan ada kemungkinan bahwa nilai-nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam bangunan tersebut akan hilang.

Renovasi yang dilakukan tanpa izin idenya terasa sangat menyimpang dari semangat pelestarian cagar budaya yang telah diatur dalam Undang-Undang. Kementerian Sosial diharapkan mampu keluar dari paradigma ‘apa yang baik untuk sosial’ dengan sehingga kurang memperhatikan dampak jangka panjang dari tindakan mereka terhadap warisan budaya yang ada. Sebagai Wali Kota, Muhammad Farhan mengingatkan bahwa pelestarian cagar budaya tidak hanya tentang bangunan itu sendiri, tetapi juga mengenai identitas dan sejarah masyarakat.

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelestarian cagar budaya juga diangkat oleh Farhan. Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses pembangunan yang melibatkan bangunan bersejarah. Dengan melibatkan masyarakat lokal, proses pembangunan tidak hanya akan mendapatkan dukungan, tetapi juga menciptakan kecintaan terhadap warisan budaya yang ada. Sehingga pembangunan tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi juga merupakan rangkaian kegiatan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Terkait dengan peristiwa renovasi Gedung SLB Negeri A Pajajaran, terdapat beberapa pertanyaan yang potretnya masih diragukan oleh banyak pihak. Mengapa langkah yang dilakukan tidak mencakup perizinan yang semestinya? Apakah ada proses konsultasi yang diabaikan? Bagaimana dampaknya terhadap lingkungan sekitar yang sejatinya merupakan bagian dari konteks sejarah bangunan tersebut? Ini semua menjadi tanda tanya besar di benak warga Bandung dan pecinta sejarah.

Pembangunan cagar budaya dan fasilitas pendidikan seharusnya berjalan beriringan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, beranggapan bahwa proses pembangunan sekolah rakyat tak harus mengorbankan warisan budaya yang ada. Setiap daerah seharusnya memiliki kebebasan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kearifan lokal serta nilai-nilai yang sudah diwariskan oleh nenek moyang.

Ketika membuat keputusan yang menyangkut cagar budaya, tindakan yang diambil harus mencerminkan rasa hormat terhadap sejarah dan budaya kawasan tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu dilakukan secara hati-hati dan sistematis. Menurut Farhan, perlu ada kajian yang mendalam terkait aspek-aspek yang perlu dihormati dalam pembangunan sekolah rakyat ini, agar hasil akhirnya tetap terjaga dari segi nilai estetika dan historis.

Sikap tegas dari Wali Kota Bandung ini menjadi sinyal bahwa pelestarian cagar budaya bukanlah tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hanya dengan kerjasama yang baik, kita bisa menjamin bahwa cagar budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dimanfaatkan untuk memperkaya pengalaman pendidikan masyarakat di sekitarnya. Ini adalah tantangan yang harus dihadapi dengan bijak untuk mencapai keselarasan antara pembangunan dan pelestarian budaya yang ada.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved